Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tenggat Waktu Habis, Buruh Sindotek Adukan Manajemen ke Disnaker Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 01-04-2013 | 13:46 WIB
buruh-sindotex.jpg Honda-Batam
Buruh Sindotex saat mengadu ke Disnaker Batam.

BATAM, batamtoday - Buruh PT Sindotex Bratama yang beralamat di Kawasan Puri Industrial Park Blok E No 5, Batam Centre akhirnya mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam setelah tuntutan mereka hingga tenggat waktu habis belum juga dipenuhi manajemen.

Senin (1/4/2013) siang, puluhan buruh memadati ruang pertemuan Disnaker Batam dan diterima oleh Tukiman, Kasi Hubungan Industrial, Organisasi Pekerja dan Pengusaha Disnaker Batam.

"Kami ingin Disnaker memediasi persoalan yang kami alami," kata Endang, perakilan buruh PT Sindotex.

Dia mengatakan beberapa keinginan yang selama ini tidak direalisasikan oleh pihak manajemen, yakni meminta perubahan status kerja buruh kontrak menjadi buruh permanen sesuai aturan yang berlaku terdapat dalam pasal 59 ayat 2 UU No 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan

"Yang sudah berkerja sudah lama, buruh seharusnya tidak boleh dikontrak terus menerus," ujar Endang dalam saat melakukan  mediasi.

Buruh juga meminta kebebasan berserikat di luar dan di dalam perusahaan karena sudah diatur dalam UU No 21 Tahun 2000 pasal 28 yang disebutkan siapapun tak boleh menghalangi atau membentuk serikat. Selain itu, keselamatan kerja buruh tak diperhatikan dengan tidak diberikannya alat pelindung kerja.

"Selama ini tidak pernah diberi masker serta sarung tangan. Kalau kita minta baru diberi," ujar Endang kepada wartawan

Ia juga menambahkan buruh juga meminta kartu Jamsostek mengingat setiap bulan gaji mereka dipotong.

"Setelah dicek ke Jamsostek karyawan tak terdaftar hanya baru sekali yang dibayarnya," ujar
Endang

Editor: Dodo