Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biaya Kunker Dewan Sistem At Cost, Hanya Dibayar Sesuai dengan Kuitansi
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 28-03-2013 | 15:12 WIB

BATAM, batamtoday - Marzuki, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam mengatakan bahwa biaya kunjungan kerja (kunker) anggota DPRD ke daerah lain akan digunakan sistem at cost berdasarkan Permendagri No.16 tahun 2013.

Dijelaskan oleh Marzuki, Permendagri tersebut dikeluarkan pada 23 Januari 2013 dan diterapkan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Batam tanggal 11 Maret 2013.

"Tujuan pemerintah untuk efektifitas dan efisiensi biaya kunker anggota DPRD. Pola penerapannya yang berbeda sekarang ini," kata Marzuki, Kamis (28/3/2013).

Dijelaskannya, sebelum ini biaya perjalanan yang menggunakan sistem at cost hanya transportasi udara. Setelah adanya Permendagri tersebut, biaya hotel atau penginapan dan biaya transportasi lokal juga menggunakan sistem tersebut.

"Untuk hotel dan transportasi darat hanya diberikan panjar 30 persen dari biaya flapon. Setelah balik baru kita bayarkan kekurangan sesuai dengan tagihannya, tidak boleh melebihi tagihan yang dilampirkan," terang Sekwan.

Sedangkan biaya yang dibayarkan langsung sebelum perjalanan dinas oleh Sekwan yakni uang harian seperti yang makan dan uang saku. Dicontohkan perjalanan dinas ke Jakarta, uang harian yang diberikan Rp1.550.000. Dari uang itu bayar hotel dan transportasi lokal, setelah pulang baru dibayarkan sesuai dengan bukti pembayaran.

"Bagi saya sepanjang itu ketentuan tidak ada toleransinya," ujar Marzuki.

Untuk itu saat ini Sekwan dan jajarannya sedang menyiapkan  instrumen-instrumen menjalankan sesuai dengan Perwako tersebut.

"Kami perlu langkah sosialisasi dengan baik. Staf sedikit perlu energi menjelaskannya," katanya.

Editor: Dodo