Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembayaran Upah Tak Seusi

Buruh Saden Laporkan Manajemen Perusahaan ke Polisi
Oleh : Arjo
Rabu | 27-03-2013 | 14:49 WIB
Hasfarizal-Handra-Kadisnaker-Bintan.jpg Honda-Batam
Hasfarizal Handra, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Manajemen PT Sanden di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam dilaporkan buruhnya ke polisi karena dinilai melakukan kesalahan dalam menghitung pembayaran upah lembur.


Hasfarizal Handra, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bintan mengatakan laporan yang dilakukan ke Polres Bintan berisi mengenai dugaan penggelapan gaji buruh. Menurutnya Disnaker sudah menjelaskan kepada masing-masing pihak, tetapi pihak perusahaan memiliki cara perhitungan sendiri.

"Sebelumnya sudah kita jelaskan, namun dimungkinkan manajemen perusahaan memiliki cara perhitungan uang lembur tersendiri," ujarnya, Rabu (27/3/2013).

Dia berharap kepada kedua belah pihak, baik buruh dan perusahaan, nantinya apapun keputusan yang dihasilkan dari proses hukum yang ditempuh oleh buruh, agar bisa sama-sama menerimanya.

Sementara itu AKP Reonald T Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Bintan kepada batamtoday membenarkan kalau buruh Sanden Lobam sudah melaporkan kasus kekurangan gaji uang lembur tersebut kepada pihaknya. Reonald menjelaskan, terkait laporan tersebut penyidik Satreskrim Polres Bintan, sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah buruh dan pimpinan manajemen perusahaan.

" Proses pemeriksaan sudah mulai berjalan, kita tunggu saja hasilnya dan tidak tertutup kemungkinan ada yang bakal dijadikan tersangka," ujarnya.

Editor: Dodo