Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan HKI Soal UMK Batam Diputuskan Hari Ini
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 26-03-2013 | 11:34 WIB
spmi-ptun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

(Foto: Irwan/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Gugatan Himpunan Kawasan Industri terhadap Keputusan Gubernur Kepri yang menetapkan besaran UMK Batam 2013 dengan Nomor  Perkara: 02/G/2013/ PTUN-TPI, akan diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang, Selasa (26/3/2013).


Sidang yang mengagendakan pembacaan putusan gugatan HKI ini digelar di PTUN Tanjungpinang di Sekupang, Batam, dengan dipimpin ketua majelis hakim Hendry Tohonan Simamora dengan dibantu Sudarsono dan Dedi Wisudawan Gamadi serta Syaifuddin Ansari sebagai hakim anggota.

Sementara itu, di luar sidang tampak ratusan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang akan mengawal persidangan.

Suprapto, Ketua Garda Metal FSPMI yang mengomando para buruh mengatakan, kalau gugatan tersebut dikabulkan maka para buruh akan memblokir jalan-jalan menuju kawasan industri. "Kita tutup semua jalan biar pengusaha tahu apa yang dirasakan para buruh di Kota Batam," ujar Suprapto.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di PUTN Tanjungpinang pada Kamis (6/3/2013), majelis hakim PTUN Tanjungpinang yang dipimpin Yustan Abitoyib telah menolak gugatan UMK Batam 2013 yang diajukan Apindo dan Kadin Batam.

Penolakan itu sendiri dinyatakan merupakan hasil kesepakatan majelis hakim setelah melalui kajian. Dimana, UMK Batam 2013 yang sudah di-SK-kan oleh Gubernur Kepri dinilai bersifat umum, bukan individual.

Editor: Dodo