Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PRT Asing Gagal Dapatkan Izin Menetap Permanen di Hong Kong
Oleh : Dodo
Selasa | 26-03-2013 | 08:58 WIB
hong kong worker.jpg Honda-Batam
(Foto: watoday.com.au)

HONG KONG, batamtoday - Pengadilan di Hong Kong membatalkan kasus pengadilan yang menentukan apakah ratusan ribu Pekerja Rumah Tangga (PRT) asing bisa mendapatkan izin menetap permanen.


Radio Australia melaporkan suatu aliansi pekerja domestik di Hong Kong yang berasal dari Indonesia, Filipina, Nepal, Sri Lanka dan Thailand sangat kecewa dengan keputusan yang tidak memungkinkan mereka mendapat izin menetap di wilayah itu.

Keputusan Pengadilan Banding Terakhir telah memutuskan bahwa Evangeline Banao Vallejos dan Daniel Domingo tidak akan bisa mendapatkan izin tetap permanen setelah tinggal di Hong Kong selama lebih dari tujuh tahun, yaitu masa yang secara hukum memperbolehkan warga asing lainnya untuk mendapatkan izin menetap permanen.

Eni Lestari dari Badan Koordinasi Migran Asia mengatakan keputusan ini merupakan tindakan diskriminasi dan berdasarkan alasan yang salah.

"Ini adalah tentang pengucilan sosial," katanya. "Mereka sengaja mengecualikan pekerja rumah tangga asing, yang telah membantu keluarga-keluarga di Hong Kong, dan telah membantu ekonomi Hong Kong."

Eni Lestari mengatakan klaim pemerintah bahwa ratusan ribu pekerja rumah tangga akan meminta izin tetap permanen tidaklah benar.

"Ketika kami mendengar tentang kasus ini, kurang dari seribu orang mengajukan pendaftaran...di tengah-tengah warga Indonesia, saya tahu karena saya orang Indonesia, kebanyakan dari mereka akan selalu ingin pulang ke Indonesia."

Eman Villanueva, yang berasal dari organisasi yang sama, bergabung dengan kelompok di luar pengadilan yang menyerukan "Katakan tidak atas diskriminasi" dan "Kami bukan budak".

"Hari ini adalah hari yang sangat menyedihkan untuk pekerja asing di Hong Kong," katanya.