Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Desa Nyamuk Pertanyakan Ganti Rugi Lahan Tower
Oleh : Emmi Wati
Senin | 25-03-2013 | 20:40 WIB
Kadis_Infokom_Anambas_Khairul_Syahadat.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemkab Anambas, Khairul Syahadat.

ANAMBAS, batamtoday - Salah satu warga Desa Nyamuk, Yahya mempertanyakan berdiri tower dil ahan miliknya yang dihibahkan kepada Kecamatan Siantan Timur.

Namun setelah melakukan perundingan diruangan Kepala Dinas Infokom Pemkab Anambas akhirnya pihak kecamatan berjanji akan menyelesaikan hal tersebut secepatnya.

"Sebenarnya warga Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur datang ke sini bukan untuk mempermasalahkan berdirinya tower di lahan miliknya namun mereka ada kesalahpahaman karena warga berpikir ada ganti rugi lahan untuk tower. Padahal sebelumnya sudah kita sampaikan tidak ada namun mereka tidak percaya makanya mereka datang ke sini," kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Pemkab Anambas, Khairul Syahadat, Senin (25/3/2013).

Khairul menambahkan, berdirinya tower berada pada lahan yang telah dihibahkan oleh warga kepada pihak kecamatan Siantan Timur dengan luas sekitar 5.000 meter persegi. Lahan tersebut dihibahkan untuk lokasi perkantoran dan rumah dinas kecamatan.

"Warga sudah menghibahkan 0,5 hektar tanahnya untuk pihak kecamatan dan kecamatan memberikan lahan untuk berdirinya tower 400 meter persegi kepada kita. Jadi warga hanya mempertanyakan perihal adanya ganti rugi untuk lahan tower dan kita sudah jelaskan semuanya jika untuk tower yang dibangun oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Jakarta tidak ada ganti rugi lahan karena sebelumnya mereka telah meminta kita untuk menyediakan lahan baru akan dibangun tower," katanya.

Khairul juga menambahkan, selain dari warga Desa Nyamuk ada juga warga Desa Air Biru yang sempat mempertanyakan perihal ganti rugi lahan untuk tower yang  dibangun oleh BP3TI. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari Dinas Infokom Pemkab Anambas, warga tersebut memahaminya.

"Ada juga warga Desa Air Biru yang sempat mempertanyakan adanya ganti rugi lahan, saya sudah sampaikan jika pembangunan tower dari APBD tahun 2012 lalu memang ada ganti rugi lahan namun untuk proyek 10 tower dari BP3TI tidak ada ganti rugi lahan," katanya.

Editor: Dodo