Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua PN Tanjungpinang Segera Eksekusi Aset PT RBB
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 25-03-2013 | 19:06 WIB
Ketua-PN-Tanjungpinang-temui-massa-buruh-1.jpg Honda-Batam
Ketua PN Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara, saat menemui para mantan karyawan PT RBB.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara berjanji akan segera melakukan eksekusi aset PT Rotarindo Bintan Busana (RBB) yang menjadi bagian dari tuntutan 327 eks buruh perusahaan tersebut.


Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi demo ratusan mantan buruh PT RBB dan penangkapan pendahulunya, Setyabudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.

"Atas kejadian penangkapan ini, tentu kami sangat prihatin, dan hal ini akan menjadi cambuk serta tamparan bagi kami selaku penegak hukum," ujarnya kepada wartawan usai menerima sejumlah mantan buruh PT RBB di PN Tanjungpinang, Senin (25/3/2013).

Sedangkan mengenai permintaan eksekusi aset perusahaan atas putusan gugatan 327 mantan buruh PT RBB yang sudah berkeatan hukum tetap, hingga saat ini dikatakan Prasetyo sedang berjalan dengan pelaksanaan tiga kali aanmaning (peringatan untuk menjalankan putusan) pada para pihak terkait.

"Atas putusan gugatan buruh yang sudah tetap ini, kami akan segera lakukan eksekusi, dan saat ini sedang berjalan melalui penghitungan nilai tuntutan, serta jumlah dan nilai aset perusahaan PT RBB," ujarnya.

Dari hasil pelaksanaan aanmaning, tambah Prasetyo, pihak pemohon dan termohon sebelumnya telah terjadi dua kali pertemuan, sebelum akhirnya akan dilakukan eksekusi.

Pihak pengadilan telah menyarankan pada termohon dalam hal ini manajemen PT RBB agar dapat merealisasikan tuntutan buruh atas ganti rugi gaji dan pesangon senilai Rp 6,3 miliar, hingga aset perusahaan tidak disita dan dilelang.   

"Kita sudah anjurkan pada termohon, setelah adanya penghitungan angka riil tuntutan buruh senilai Rp 6,3 miliar nilai gaji dan pesangon, agar PT RBB dapat membayarkan. Sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi/sita dan pelelangan aset dari perusahaan," ujarnya.

Namun, jika pihak PT RBB tidak mampu melakukan pembayaran sebagaimana tuntutan dan gugatan buruh atas putusan PK, MA dan PHI, maka pihak pengadilan dan pemohon aquo akan melaksanakan eksekusi paksa, serta pelaksanaan lelang sita eksekusi.  

Sebagaimana diketahui, ratusan mantan buruh PT RBB di-PHK tanpa gaji dan uang pesangon. Dalam hal ini, baik PHI, MA dan PK memenangkan gugatan mantan buruh PT RBB dengan total Rp 6,3 miliar dana pesangon dan gaji harus dibayarkan dengan menyita aset perusahaan tersebut.

Kuasa hukum para mantan buruh ini, Cholderia Sitinjak SH, juga mendorong Ketua PN Tanjungpinang agar melaksanakan putusan pengadilan, sesuai dengan hitungan angka gaji dan pesangon yang harus diterima masing-masing mantan buruh.

Editor: Dodo