Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sujud Syukur atas Tertangkapnya Hakim Suap

Mantan Karyawan PT RBB Shalat Ghaib dan Bakar Foto Setyabudi di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 25-03-2013 | 18:25 WIB
Hakim-Suap,-Buruh-bakar-foto-hakim-suap-1.jpg Honda-Batam
Mantan karyawan PT RBB membakar foto hakim suap Setyabudi.

TANJUJNGPINANG, batamtoday -- Tertangkapnya Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi SH MH, dalam operasi tangkap tangan KPK karena terlibat kasus suap, menjadi kegembiraan tersendiri bagi ratusan warga Tanjungpinang yang merupakan mantan karyawan PT Rotarindo Busana Bintan (RBB). Bahkan, ratusan mantan buruh PT RBB itu menggelar sujud syukur di PN Tanjungpinang, Senin (25/3/2013).


Usai melaksanakan shalat ghaib sebagai sujud syukur atas tertangkapnya hakim suap Setyabudi, ratusan mantan karyawan PT RBB itu membakar foto Setyabudi yang menggunakan toga degan dipasangi tanduk, sebagai ungkapan kekesalan mereka terhadap  Setyabudi semasa menjabat Ketua PN Tanjungpinang.

"Allhamdulillah, kami mengucapkan sujud syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, karena telah mengabulkan doa kami sebanyak 327 orang mantan karyawan PT RBB yang terainiaya," ujar mereka dalam orasinya.

Semenatara itu, kuasa hukum mantan karyawan PT RBB, Cholderia Sitinjak SH, mengatakan, pihaknya dan mantan karyawan RBB sangat mendukung dan mengapresiasi kinerja KPK yang telah menangkap tangan hakim suap Setyabudi Tedjocahyono, saat menerima RP 150 juta dana dari orang berperkara.

"Wahai Setiabudi, harga dirimu cuma Rp 150 juta. Hilang jabatanmu, hilang hartamu, malu orang tuamu, malu isterimu dan anak-anakmu, akibat keangkuhaan dan kemunafikanmu, menjholimi kami orang kecil," ujar sejumlah mantan karyawan RBB itu lagi.
 
Selain itu, ratusan mantan karyawan RBB itu juga mengingatkan Ketua dan hakim PN Tanjungpinang agar dapat mengambil hikmah dari kejadiaan ini, serta berharap agar semua hakim PN Tanjungpinang dapat amanah dan menjadi hakim yang mulia, serta tidak menzholimi masyarakat kecil sebagaimana yang dilakukan Setyabudi, yang menunda-nunda eksekusi putusan PK dan MA atas gugatan perkara perdata, yang telah dimenangkan mantan karyawan PT RBB karena diduga "dibayar dan disuap" oleh Abun, Direktur PT RBB.

"Jadi, arti kata Setiabudi yang sebenarnya adalah "setia dan baik", telah berobah menjadi "setan dan tidak berbudi. Dan kami berharap agar kakim-hakim di PN Tanjungpinang dapat berkaca pada kejadian ini," ujar sejumlah mantan karyawan PT RBB itu lagi.

Dalam spanduk dan baliho yang dibawa para mantan karyawan PT RBB itu juga tertulis, "Wahai kau Abun, orang yang kau banggakan sudah ditangkap. Keluarlah kau dari persembunyianmu, bayar kewajibanmu. Kalau kau tetap keras, kami akan meminta kepada panitera untuk eksekusi paksa badan (ambil paksa untuk dikurung)."

Cholderia juga mengatakan, pihaknya akan memberikan sejumlah dokumen atas perilaku dan tindak-tanduk hakim suap Setyabudi semasa menjabat sebagai Ketua PN Tanjungpinang, termasuk dugaan penerimaan suap atas tidak dilaksanakannya eksekusi putusa PK, MA dan PHI atas gugatan mereka, ke KPK.

"Kami juga meinta pada Ketua PN Tanjungpinang dan panitera yang saat ini menjabat, agar dapat melakukan eksekusi serta sita jaminan atas gugatan buruh, yang sudah berkekutaan hukum tetap dari MA, dengan segera. Sehingga hak-hak gaji dan pesangon 327 mantan pekerja PT RBB yang di-PHK pada 2006 lalu, dapat dibayarakan," ujarnya. 

Editor: Dodo