Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polemik SOTK, Dahlan Sebut Perwako Tidak Melanggar Perda
Oleh : Gokli
Senin | 25-03-2013 | 17:11 WIB
dahlan.jpg Honda-Batam
Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan. (Foto: Batamtoday)

BATAM, batamtoday - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan mengatakan Perwako 71 tahun 2012 yang dibuat sama sekali tidak melanggar Perda 11 dan 12 tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

"Itu tidak melanggar, Pelayanan satu pintu itu hanya lakukan tanda tangan izin-nya saja. Kalau pengurusan masih diberikan kepada Dinas atau Badan," kata dia, Senin (25/3/2013) di Hotel Vista.

Sebelumnya, Ricky Indrakari anggota Badan Legislatif (Baleg) DPRD Batam, mengatakan Perwako 71 tahun 2012 yang dibuat oleh Wali Kota Batam untuk membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan ditangani oleh Badan Penananaman Modal (BPM) dinilai melanggar Perda 11 dan 12 tahun 2007. Pasalnya, dalam Perda tersebut Badan maupun Dinas masih diberikan kewenangan mengeluarkan izin.

"Kalau sifatnya hanya investasi gak jadi masalah. Tapi kalau semua perizinan diambil alih PTSP jelas menyalahi Perda yang sudah berlaku," ujar Ricky, beberapa waktu lalu.

Selain melanggar, Ricky juga menuding pembentukan PTSP ini hanyalah alat atau mesin pencari uang untuk Pemko Batam.

"Kalau hal ini mau dilurusakan, Perda 11 dan 12 tahun 2007 harus direvisi terlebih dahulu," kata legislator PKS ini.

Editor: Dodo