Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saat Ambil di Kelurahan.

Tak Ada Kewajiban Tinggalkan Salinan e-KTP
Oleh : Gokli
Senin | 25-03-2013 | 16:34 WIB

BATAM, batamtoday - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Batam, Sadri Khairuddin membantah menyuruh petugas kelurahan meminta warga salinan e-KTP untuk pertinggal dokumen. Dia mengatakan hal itu sama sekali tidak ada dalam aturan.

"Saya tak ada suruh seperti itu, baik Pemko Batam maupun Pusat. Itu inisiatif mereka aja," kata dia, Senin (25/3/2013) siang di Hotel Vista.

Bantahan ini disampaikannya, ketika wartawan mempertanyakan kejadian di beberapa kelurahan daerah Batuaji. Dimana, warga yang akan mengambil e-KTP disuruh oleh petugas memfotokopi rangkap tiga untuk kelengkapan dokumen.

"Itu tak ada, tapi akan saya tanyakan sama Camatnya dulu. Syaratnya kan sudah jelas, pengambilan e-KTP barter dengan KTP Siak. Itu aja, tak ada yang lain. Untuk minta uang aja tidak diperbolehkan,"j elasnya.

Informasi ini didapat dari warga yang tinggal di Perumahan Genta III, Batuaji. Setelah mengambil e-KTP, warga oleh petugas di Kelurahan Buliang meminta untuk memberikan salinan e-KTP rangkap tiga.

"Sebenarnya gak masalah, cuman aneh karena tak semua memberlakukan aturan itu," kata Pakpahan, salah satu warga.

Editor: Dodo