Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendag Limpahkan Kewenangan ke BP Kawasan

BP Batam Segera Terbitkan Izin Impor Holtikultura kepada Dua Importir
Oleh : Gokli
Jum'at | 22-03-2013 | 14:07 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menerbitkan izin impor produk holtikultura untuk dua perusahaan importir yang telah mengajukan permohonan. Namun, izin tersebut baru bisa diterbitkan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan rekomendasi.


Penerbitan izin impor ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagagangan Nomor 06/M-DAG/PER/I/2013 tentang Pelimpahan Kewenanagan Penerbitan Perizinan Impor Produk Holtikultura kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKPBPB) Batam/Bintan/Karimun, pada tanggal 30 Januari 2013 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Kepala Sub-Direktorat Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan, mengatakan, penerbitan izin impor akan diberikan kepada kedua perusahaan impor setelah mendapat rekomendasi atau konfirmasi dari Kementerian Pertanian. Sebeb, rekomendasi dari Kementerian Pertanian harus didapat terlebih dahulu.

Hal ini sesuai dengan, Peraturan Menteri Pertanian nomor 03/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura tanggal 31 Januari 2012 dan mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan (berlaku 1 Mei 2012).

Selain itu, rekomendasi impor tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 60/Permentan/OT.140/9/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Holtikultura tanggal 24 September 2012 dan mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan (berlaku 28 September 2012), mengalami penundaan sampai tanggal (28 September 2012).

"BP Batam masih menunggu konfirmasi dari Kementerian Pertanian. Kalau sudah ada perizinannya akan diterbitkan," paparnya.

Perusahaan importir yang layak mendapatkan izin, kata Ilham, harus memenuhi persyaratan, seperti kemasan, pelabelan, standar mutu, ketentuan keamanan, dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan maupun lingkungan.

Kewajiban ketentuan label dalam bahasa Indonesia dan ketentuan kemasan, serta harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat barang oleh surveyor yang ditetapkan oleh BP.

"Impor sesuai dengan kuota, tetapi harus mengakomodir produk lokal melihat kebutuhan dan keadaan. Kalau tidak mencukupi atau masih kurang baru bisa diimpor dari luar," tegasnya.
 
Perusahaan yang dapat melakukan impir produk holtikultura dari luar daerah Pabean hanya dapat dilakan perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai IP-Produk Holtikultura atau IT-Produk Holtikultura dari BP Batam.

Editor : Dodo