Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirumahkan Sepihak, Buruh Geruduk Kantor PT EMI
Oleh : Berton Siregar
Jum'at | 22-03-2013 | 13:18 WIB
buruh marine.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor PT EMI di Tanjunguncang.

BATAM, batamtoday - Buruh subkon PT EMI yang bekerja di PT Miclyn Express Offshore Tanjung Uncang, mendatangi kantor perusahaan tersebut untuk mempertanyakan kejelasan status mereka, Jumat (22/3/2013).

Mereka mempertanyakan sikap perusahaan yang merumahkan para buruh tersebut secara sepihak melalui selebaran yang ditempel di tempat mereka bekerja.

Padahal beberapa hari lalu, PT EMI telah membuat kesepakatan dengan buruh bahwa apabila buruh tak masuk karena sakit atau diliburkan perusahaan tetap akan mendapat upah dasar.

"Bagaimana ini? Koq perjanjian dibuat tapi ketika supevesor kami tanya di lapangan tapi katanya bos PT EMI tidak ada memberitahukan ke supervisor," kata Johlan Manik, salah satu buruh.

Sementara Demak Samosir yang tidak mendapat salinan perjanjian tersebut, sama-sama ingin mempertanyakan akan nasib mereka ke perusahaaan sub kon tersebut.

Manajemen PT EMI akhirnya menyatakan terkait hal tersebut akan diputuskan pada Senin (25/3/2013) mendatang.

Editor: Dodo