Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Status Lahan TPA Punggur, Pemko dan BP Batam Harus Sepakat Dulu
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 21-03-2013 | 12:52 WIB

BATAM, batamtoday - Permasalahan sampah di Batam semakin lama semakin kompleks, sehingga Dewan Perakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjalankan fungsi pengawasan terhadap UU Pengelolaan Sampah No 18 Tahun 2008 dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan BP Batam di kantor DPD, Sekupang, Kamis (21/3/2013).


Pada pertemuan tersebut, Kadis DKP Suleman Nababan mengatakan, bahwa masalah sampah terkendala karena belum ada kajian Amdal-nya sehingga pihak swasta tidak berani untuk mengelola sampah.

Selain itu, status lahan TPA di Punggur hingga kini masih sebagian yang dihibahkan oleh BP Batam ke Pemko Batam. "Dari 47 hektar lahan di Punggur, hanya 20 hektar yang telah dihibahkan ke Pemko Batam," kata Suleman.

Sementara itu, Prijanto yang mewakil BP Batam dalam pertemuan tersebut, mengeluhkan tidak adanya transparansi dari Pemko Batam. "Padahal ahan tersebut statusnya masih pinjam pakai," ujarnya.

Akhirnya, anggota DPD RI dari Kepri, Jasarmen Purba mengambil kesimpulan bahwa status lahan yang menyelesaikan Pemko Batam, BP Batam. Sehingga anggaran tidak tertahan setelah MoU tersebut dilakukan.

"Amdal 2013 dibuat dengan semacam MoU agar BP Batam bisa memberikan lahan ke Pemko untuk menangani sampah. Apabila tidak ada Amdal, masalah hukum akan timbul," kata Jasarmen.

Editor: Dodo