Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, Amuk Kepri Dengungkan Penolakan Sani Sebagai Ketua DK
Oleh : Gokli
Kamis | 21-03-2013 | 12:29 WIB

BATAM, batamtoday - Setelah menyuarakan penolakan terhadap keberadaan Gubernur Kepri HM. Sani sebagai Ketua Dewan Kawasan FTZ Kepri di depan Istana Merdeka, Aliansi Mahasiswa Untuk Kesejahteraan Kepulauan Riau (Amuk Kepri) kini kembali turun ke jalan. Massa Amuk Kepri kembali menyuarakan hal yang sama di simpang Mesjid Raya, Batam Center, Kamis (21/3/2013).


Dalam orasinya, Koordinator Aksi Oloan Ritonga menyerukan, seharusnya Gubernur bersama DPRD menyiapkan beberapa nama dan merekomendasikannya kepada Presiden. Namun, yang terjadi malah mengusulkan namanya sendiri dengan alasan jabatan Dewan Kawasan melekat dengan jabatan Gubernur.

Namun, hal itu dinilai Amuk Kepri hanya sebagai alasan untuk memperlancar koordinasi demi kepentingan jabatan.

Secara de-jure maupun sesuai undang-undang, Amuk Kepri menilai jabatan Dewan Kawasan adalah ex-officio Gubernur Kepri. Dalam artian, masa jabatan Dewan Kawasan tidak selamanya melekat dengan jabatan Gubernur Kepri.

Hal ini juga sesuai dengan pasal 6 ayat 3 UU FTZ yang berbunyi, masa kerja Dewan Kawasan adalah lima tahun dan bisa diangkat kembali. Namun, aturan ini berlaku bila posisi tersebut oleh individu, bukan ex-officio jabatan politik karena akan menjadi rancu.

Koordinator Aksi, Oloan Ritonga, mengatakan Amuk Kepri meminta supaya Sani tidak mengusulkan namanya kembali menjadi ketua Dewan Kawasan. Mereka menginginkan Sani berkoordinasi dengan DPRD dan mengusulkan nama-nama lain yang akan direkomendasikan kepada Presiden.

"Amuk Kepri tolak H.M. Sani menjadi ketua Dewan Kawasan. Tak ada untungnya bagi masyarakat," kata dia, Kamis (21/3/2013) siang saat melakukan unjuk rasa di simpang Mesjid Raya, Batam Center.

Terkait aksi unjuk rasa ini, Amuk Kepri mengusung tiga tuntutan yang akan diajukan kepada Presiden yakni, menolak Gubernur Kepulauan Riau merangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Kawasa Free Trade Zone Batam, Bintan, dan Karimun karena dinilai tak ada manfaatnya untuk masyarakat Kepri.

Kedua, meminta Presiden mencabut Keputusan Presiden nomor 9 Tahun 2008, tentang dewan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Poin ketiga, meminta Presiden dengan tegas melakukan evaluasi dan restrukturisasi anggota Dewan Kawasan Free Trade Zone Batam, Bintan dan Karimun.

Aksi penolakan Gubernur HM. Sani sebagai Ketua DK FTZ Kepri juga sudah disuarakan Amuk Keperi di Kantor Kementerian BUMN dan Kantor Kementerian Perekonomian di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Bahkan, demo penolakan Sani juga dilakukan di depan Istana Merdeka pada Rabu (13/3/2013) lalu. Sebanyak 80-an mahasiswa asal Kepulauan Riau (Kepri) yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Untuk Kesejahteraan Kepulauan (Amuk) Kepri itu menyampaikan aspirasi kepada Presiden SBY agar memberhentikan Gubernur Kepri, Muhammad Sani sebagai Ketua Dewan Kawasan FTZ Kepri.

Koordinator Umum Amuk Kepri, Sakti Verdinan, mengatakan, aksi tersebut dilakukan untuk meminta Gubernur Sani lebih fokus mengurus pemerintahan demi kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.

"Gubernur harus fokus mengurusi pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Serahkan urusan ekonomi dan FTZ kepada yang lebih kapabel," kata Sakti kepada batamtoday.com, Rabu (13/3/2013).

Editor: Dodo