Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Gelar Uji Materi Pembubaran BPK Batam
Oleh : si
Kamis | 21-03-2013 | 08:43 WIB

JAKARTA, batamtoday - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (21/3/2013), akan menggelar sidang uji materi pembubaran Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Uji materi akan dimulai dengan sidang pemeriksaan pendahuluan pertama pada pukul 13.30 WIB.


Uji materi tersebut, diajukan oleh Tain Komari dengan registrasi nomor pokok perkara : 29/PUU-XI/2013 pada 1 Maret 2013. 

Tain Komari adalah mantan Ketua LSM Koordinator Anti (Kodat) 86. Tain sosok yang dulu dikenal getol menggulirkan kasus Bantuan Sosial Pemerintah Kota Batam bersama mantan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Tatang Sutarna, yang diduga melibatkan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan. Namun, Tain Komari kini menjadi Staf Ahli Ketua DPRD Batam Surya Sardi dari Partai Demokrat.

Adapun pokok perkara pengujian adalah UU No. 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang.

Dalam UU No.44 Tahun 2007 tersebut, berisi dua pasal yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 1 November 2007 lalu, dan diundangkan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata.

Pasal 1 mengatur soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tabun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4729) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2 mengatur bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Sementara dalam  Perppu  Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tabun 2000 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang , yang ditandatangani Menkum dan HAM Andi Mattalata pada 4 Juni 2007 berisikan perubahan beberapa pasal. Yakni pasal 1, pasal 2, pasal 3 dan pasal 4. Lalu, Bab VIII dan Bab IX, disisipkan satu bab, yakni Bab VIII A Ketentuan Peralihan dan satu pasal 17A .

Editor : Surya