Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Setelah Bayar 'Upeti'

BC Tanjungpinang Lepaskan Beras dan Barang Elektronik Selundupan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-03-2013 | 16:18 WIB
Kantor_BC_Tg._Uban.JPG Honda-Batam
Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang sektor Tanjung Uban. (Foto: Arjo/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang sektor Tanjung Uban melapas ratusan karung beras dan elektronik hasil tegahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Pelepasan puluhan barang-barang elektronik berupa perangkat komputer, televisi, ponsel dan barang elektronik lainnya itu dilakukan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang tanpa prosedur kepabeanan setelah sebelumnya diamankan di pelabuhan tikus Gentong Tanjunguban, Selasa (5/3/2013) lalu.          

Hal itu ditandai, dengan raibnya sejumlah barang yang sempat diamankan dari gudang penyimpanan dan pengamanan barang tegahan di Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang.

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Hari Prabowo, yang dikonfirmasi batamtoday, terkait dengan pengamanan dan penegahan puluhan barang elektronik yang keluar dari daerah Kawasan FTZ Batam ini, membenarkan pengamanan barang tersebut dengan alasan kalau sejumlah barang elektronik yang dibawa dengan satu pompong penuh itu merupakan barang elektronik lokal.

"Surat kelengkapan barang lokal sesuai dengan PP-FTZ 02, sudah dipenuhi, dan jika tidak dipenuhi, maka barang-barang tersebut akan menjadi Barang Dikuasai Negara," ujarnya beralasan, Rabu (20/3/2013).

Namun ketika, ditanya, dimana barang tersebut saat ini diamankan, dan wartawan meminta agar bisa mengambil visual sejumlah barang-barang elektronik yang ditegah itu, awalnya Hari mempersilakan awak media agar datang langsung ke gudang penegahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjunguban.

Sayangnya, ketika awak media meluncur ke kantor tersebut, Hari Prabowo dan sejumlah petugas Bea dan Cukai tidak dapat menunjukan sejumlah barang yang ditegah itu. Diduga sejumlah barang yang sebelumnya ditegah dari pelabuhaan tikus itu, dilepas setelah pihak pemilik barang menyetor 'upeti'.

Sebagaimana diketahui, puluhan barang elektronik itu diamankan petugas Bea dan Cukai saat dibongkar di pelabuhan tikus Gentong yang bukan merupakan daerah pabean, dari sebuah pompong yang membawa barang-barang elektronik itu dari Batam.

Begitu pompong menyandar di pelabuhan tersebut, petugas BC langsung menangkapnya.

Editor: Dodo