Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Potensi Pajak Titik Reklame di Batam Capai Rp1,4 Milliar Pertahun
Oleh : Gokli
Rabu | 20-03-2013 | 14:01 WIB

BATAM, batamtoday - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 135 tahun 2012, pajak titik reklame di Batam akan menyumbang pendapatan daerah Rp1,4 milliar pertahun.


Besaran pendapatan ini, sesuai dengan pajak titik reklame yang bervariasi berdasarkan ukuran dan lokasi penempatan reklame.

Kepala Sub-Direktorat Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan, mengatakan sesuai dengan PMK Nomor 135 Tahun 2012, yang dikeluarkan pada bulan Mei lalu, lokasi titik reklame dibagi atas tiga zona.

Zona satu meliputi daerah Nagoya, Jodoh, jalan Sudirman pada Row 200. Sementara, Batu Ampar, Sei Panas, Baloi pada radius 150 meter, dari simpang empat dan tiga wilayah kerja BP Batam, terkecuali Bandara dan Pelabuhan.

"Zona satu ini merupakan lokasi bisnis, dan nilai pajak titik reklame di zona ini lebih tinggi dari pada zona lain," katanya.

Zona dua meliputi, Sekupang, Tiban, Mukakuning, Tanjunguncang, Bengkong, dan Batu Besar. Untuk lokasi zona ini, berada di areal Pemukiman dan Industri.

Sementara zona tiga meliputi, Nongsa Kabil, Marina, Tanjungriau, Tanjungpiayu,  dan sekitar wilayah kerja BP Batam selain/kecuali zona satu dan dua.

Untuk pajak titik reklame per zona dipatok dengan harga yang berbeda. Misalnya Bilboard ukuran 5 x 10 meter pertahun pada zona satu Rp10 juta, zona dua Rp9 juta, dan zona tiga Rp8 juta.

Selain ukuran yang paling besar, ada juga ukuran paling kecil yakni 3x4 meter, pada zona satu Rp5 juta, zona dua Rp4 juta, dan zona tiga Rp3 juta.

"Selain bilboard, ada juga neon box, umbul-umbul dan beberapa jenis lain, setiap zona harganya berbeda. Yang pasti zona ketiga lebih murah dibanding zona satu dan dua," tutur Ilham.

Dari total pajak titik reklame ini, diperkirakan akan memberikan potensi pendapatan daerah dikisaran Rp1,4 milliar. Tapi, potensi ini sebenarnya masih dapat ditingkatkan jika semua pemasan reklame mengikuti aturan yang berlaku.

Dan untuk mencapai potensi pendapatan tesebut, katanya, pihaknya juga telah melakukan penertiban papan reklame yang tak sesuai aturan. Total yang sudah dibongkar sejak awal bulan Maret, ada sebanyak 279 unit dari ukuran kecil sampai dengan ukuran 3x4 meter.

Penertiban yang mereka lakukan, karena reklame tersebut tidak memiliki izin, tidak bayar pajak, atau tidak sesuai dengan ketentuan. "Mudah-mudahan, dengan adanya pnertiban ini, potensi pendapatan akan lebih meningkat," ujar Hartawan.

Editor: Dodo