Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mendiknas: Alasan Dicari-cari Jika Takut 'Didamkarkan' Tak Salurkan Dana BOS
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 25-03-2011 | 17:30 WIB

Jakarta, batamtoday-Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengatakan, belum dicairkannya dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah oleh pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia, karena trauma diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti yang terjadi pada kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Namun, hal itu tidak bisa dijadikan dasar alasan kepala daerah untuk tidak mencairkan dana BOS 2011 yang berakibat pada terganggunya kegiatan proses belajar mengajar di SD/SMP.

"Ada kabar bahwa daerah  trauma terhadap kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar). Perlu ditekankan, ini sangat berbeda dengan damkar. Penerimanya jelas, dan anggarannya sudah jelas. Ini sebenarnya hanya masalah capacity building saja,”  kata Mendiknas di Jakarta, Jumat (25/3).

Mendiknas menegaskan, bupati dan walikota tidak perlu takut terseret ke bui seperti dalam kasus damkar karena menyalurkan dana BOS ke sekolah-sekolah. Sebab, anggaran yang telah dialokasikan untuk BOS sudah jelas dan ditransfer langsung oleh Kementerian Keuangan, tidak seperti kasus Damkar yang mengadakannya melalui APBD. Bupati dan walikota, lanjutnya, bisa terseret ke bui bila dana BOS di selewengkan atau di sunat, dan tidak disalurkan ke sekolah-sekolah.

"Saya dapat laporan kelambanan penyaluran dana BOS juga diduga lantaran aparat pemda takut pengelolaan BOS menjerat mereka, seperti halnya kasus damkar. Saya kira itu kekuatiran berlebihan Pemda, yang sebenarnya adalah lemahnya kapasitas aparat pemda dalam masalah pengelolaan keuangan," katanya.  

Nuh menyatakan, jika pemda takut salah melaksanakan aturan baru yang dianggap rumit dan berpotensi menyebabkan pelanggaran hukum,  pihaknya  menjamin penyaluran dana BOS dasar hukumnya sudah jelas. Yakni, UU No 10 tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengamanatkan adanya dana yang ditransfer ke daerah.

“Kenapa bisa sampai muncul UU tersebut? Hal ini dikarenakan memang kewenangan pendidikan dasar ada di daerah. Tidak baik kalau yang memegang kewajiban itu di daerah lalu pemerintah pusat yang memegang uangnya,” kata mantan Menkominfo ini. 

Mendiknas   mengimbau agar daerah tidak perlu takut mencairkan dana itu secepat mungkin. “Saya yakin sekali, lambatnya pencairan dana BOS ini bukanlah diakibatkan oleh rumitnya penyaluran. Akan tetapi, disebabkan lemahnya capacity building  dan komitmen pemerintah daerah untuk mencairkannya ke sekolah,” katanya. 

Nuh menambahkan, terbitnya Permendiknas Nomor 37/2010  tentang penggunaan dana BOS juga tidak bisa dijadikan alasan bagi Pemda untuk menghambat penyaluran karena ada keterlambatan alokasi dana BOS pada kabupaten kota. Dalam Permendiknas itu, kata Mendiknas, pemerintah pusat mempermudah  percepatan penyaluran dana bantuan operasional sekolah, pemerintah pusat akan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di daerah. Kemampuan daerah dinilai sumber keterlambatan penyaluran dana itu.

"Apa susahnya? Mekanisme ada, uang sudah di daerah, penerima, dan form pengisian jelas. Kalau mau, bisa dilembur dan  diajari. Semua data jelas, seperti data siswa, sekolah, dan nomor rekening sekolah. Tata cara penggunaan dana BOS pun dirinci pada Permendiknas No 37/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011Pasti bisa. Tolong beri perhatian khusus BOS. Kalau tidak bisa, tanya daerah lain," katanya. 

 Data terakhir yang masuk ke Kementerian Pendidikan Nasional hingga Jumat,  22 Maret adalah 276 kabupaten kota yg sudah menyalurkan dana BOS, atau sekitar 55,5%. Jadi, 45,5% kabupaten/kota atau sekitar 221 kabupaten/kota dari 497 kabaupaten/kota yang harus didorong untuk mengalokasikan secepatnya.