Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penambangan Bauksit di Tanjungkruing Nekat dan Ilegal
Oleh : Arjo
Selasa | 19-03-2013 | 16:36 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Wan Rudi Iskandar, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bintan, mengatakan, kegiatan penambangan dan pemuatan bijih bauksit di Tanjungkruing, Desa Teluksasah, Kecamatan Serikuala Lobam, adalah perbuatan ilegal dan nekat.


"Kalau pengelola lahan pertambangan bauksit sudah menyiapkan tongkang dan rencana mau loading. Itu adalah perbuatan yang sangat nekat, karena mereka tidak meimliki izin resmi," ungkap Wan Rudi kepada batamtoday, Selasa (19/3/2013).

Dikatakan, apa yang dilakukan oleh PT Anugerah Indonesia sebelumnya memang sudah diperintahkan agar tidak melakukan kegiatan ilegal di lahan tersebut. Lahan di Kecamatan Serikuala Lobam, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, diperuntukkan untuk industri dan tidak ada yang menjadi daerah pertambangan.

Sehingga, katanya, kalau masih dilakukan penambangan jelas hal tersebut adalah perbuatan yang ilegal dan tidak dibenarkan, terlebih sampai saat ini pihak perusahaan yang menjalankan aktivitas di lokasi tersebut, sama sekali belum mengurus izin.

Terkait akan adanya tongkang yang melakukan pemuatan biji besi, Distamben sudah melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait seperti sahbandar dan lainnya.

Distamben juga pada hari ini kembali mengeluarkan surat tertulis untuk pemberhentian aktivitas penambangan apa merencanakan untuk pemuatan. "Kita hari ini mengeluarkan surta tertulis memerintahkan agar aktivitas dirhentikan, karena biji bauksit di lahan tersebut sama sekali tak  bisa dibawa keluar dari lokasi," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui penambangan bauksit di Tanjungkruing tersebut sebelumnya sempat di hentikan oleh Distamben Bintan, beberapa waktu lalu. PT. Anugerah Indonesia selaku pengelola  penambangan sempat loading, bahkan bijih bauksit sempat diangkut, walaupun akhirnya dikembalikan ke darat.

Editor: Dodo