Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anehnya Malaysia, TKW Tuntut Gaji Malah Dihukum Penjara
Oleh : Dodo
Selasa | 19-03-2013 | 14:21 WIB

KUALA LUMPUR, batamtoday - Veronica Febriana Dado, 27 tahun, pembantu rumah tangga asal Flores, Nusa Tenggara Timur, divonis 4 bulan penjara atas dakwaan mengancam majikannya dengan senjata tajam. Veronica terlibat cekcok mengenai gajinya yang tak pernah dibayar selama hampir 5 tahun bekerja.

Tempo melaporkan, dalam sidang yang digelar di Mahkamah Majistret Muar, Johor, Senin, 18 Maret 2013, hakim tunggal Firdaus binti Mat Isa sempat mendengarkan pembelaan dari Veronica sebelum menjatuhkan vonis. Wanita yang sudah bekerja sejak awal 2009 tersebut menyatakan bahwa ia terlibat cekcok dengan majikannya, Cheeng Teeng Cheeng, karena selama menjadi pembantu rumah tangga tak pernah menerima gajinya.

"Setiap saya minta gaji, dia selalu bilang kalau gaji saya sudah dibayar kepada agen yang mengurus saya di Johor," kata Veronica. Oleh karena itu, ia memohon kepada hakim untuk mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Apalagi, ia mendapat kabar bahwa orang tuanya di Flores saat ini sedang sakit.

Veronica didakwa mengancam majikannya dengan senjata tajam pada 4 Februari 2013 lalu di salah satu klenteng Cina di jalan Maharani, Muar, Johor, Malaysia. Sempat cekcok karena masalah gajinya yang belum dibayar, Veronica mengancam majikannya dengan pisau. Atas perbuatannya, penata laksana rumah tangga asal Flores tersebut dijerat dengan pasal 506 Undang-Undang Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Setelah mendengarkan penjelasan Veronica, hakim Firdaus binti Mat Isa menjatuhkan vonis 4 bulan penjara. Namun, sebelum dibawa ke tahanan, Veronica meminta kepada hakim agar dirinya dipertemukan dengan agen yang mengurusnya di Johor, karena menurut majikannya, gaji Veronica sudah dibayarkan kepada agen.