Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gaji TNI dan Polri Naik 10-15 Persen
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 25-03-2011 | 15:30 WIB

Jakarta, batamtoday - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri hampir merata sekitar 10-15%. Jenderal TNI dan Polisi pun ikut menikmati kenaikan gaji pokok mulai 1 April 2011.

Informasi tersebut seperti tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian yang dikutip batamtoday, Jum'at 25 Maret 2011.

Dalam surat edaran bernomor S-9/PB/2011, mulai 1 April 2011, pembayaran gaji PNS, anggota TNI/Polri pembayaran gaji bulan April 2011 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru. Di April, akan ada rapelan kenaikan gaji yang diterima karena kenaikan harusnya mulai Januari 2011.

Bagi PNS, kenaikan gaji dinikmati mulai dari PNS golongan Ia sampai golongan IVe, yang rentang besaran gaji pokoknya baru adalah Rp 1,175 juta/bulan hingga Rp 4,1 juta/bulan.

Untuk TNI, kenaikan gaji pokok dinikmati oleh anggota TNI golongan I (Tamtama) hingga golongan IV di tingkat perwira tinggi sekelas Jenderal Laksamana Marsekal.

Anggota TNI golongan I (Tamtama) ini gaji pokoknya menjadi paling rendah Rp 1,23 juta/bulan hingga paling tinggi 2,134 juta/bulan. Besarannya tergantung pada pangkat dan lamanya bekerja.

Untuk Jenderal, besaran gaji pokoknya berkisar Rp 3,749 juta/bulan hingga Rp 4,2 juta/bulan, tergantung dari lamanya masa bekerja.

Pegawai Polri juga demikian, kenaikan gaji pokok didapat oleh anggota Polri golongan I atau terendah, hingga setingkat Jenderal atau golongan IV. Untuk golongan I gaji pokoknya adalah Rp 1,2 juta/bulan dan tertinggi Rp 2,134 juta/bulan tergantung masa kerja.

Sementara Jenderal polisi, gaji pokoknya adalah Rp 3,749 juta/bulan hingga Rp 4,2 juta/bulan tergantung oleh lamanya masa kerja.