Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perwako Langgar Perda SOTK , PTSP Dituding Jadi Mesin Pencari Uang Pemko
Oleh : Gokli
Senin | 18-03-2013 | 13:00 WIB
ricky-indrakari.jpg Honda-Batam
Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPRD Batam, Ricky Indrakari.

BATAM, batamtoday - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPRD Batam, Ricky Indrakari, menduga pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terindikasi menjadi mesin pencari uang bagi Pemko Batam. Sebab, pembentukan PTSP berdasarkan Perwako 71 Tahun 2012 telah melanggar Perda 11 dan 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).


Berdasarkan Perwako 71 Tahun 2012, BPSP beralih ke Badan Penanaman Modal (BPM) yang mengambil alih semua perizinan baik badan maupun dinas. Padahal, dalam Perda sudah diatur badan maupun dinas untuk mengeluarkan perizinan.

"Kalau sifatnya investasi tak jadi masalah, memang itulah tugasnya BPM. Tapi, yang menjadi masalah semua perizinan diambil alih, sementara dalam Perda sudah jelas-jelas diatur bahwa Dinas dan Badan untuk mengeluarkan izin. Dugaan saya, hal ini sengaja dilakukan sebagai mesin pencari uang," kata dia, Senin (18/3/2013) siang.

Selain melanggar Perda 11 dan 12 tentang SOTK, pembentukan BPSP ini juga dikhwatirkan akan merugikan banyak masyarakat. Hal ini dilihat dari kepastian hukum yang tidak ada dan bisa jadi malah memperpanjang pengurusan izin.

"Bagaimana mungkin BPM menjalankan pelayanan satu pintu ini, sementara dinas maupun badan masih dapat mengeluarkan izin," heran legislator PKS itu.

Selaku anggota Baleg DPRD Batam, Ricky meminta Wali Kota Batam untuk membatalkan Perwako pembentukan BPST tersebut, dan Perda tentang SOTK supaya segera direfisi.

Dalam refisi Perda SOTK, Rciky meminta supaya dibentuk satu Badan yang khusus untuk pelayanan terpadu satu pintu. Itu pun harus memiliki standar pelayanan yang maksimal. Misalnya, pembuatan izin harus ditentukan waktunya dan tidak merepotkan atau membebani masyarakat.

"Anggaran pelayanan terpadu satu pintu tidak ada dalam BPM, yang dianggarkan itu kemasing-masing Dinas maupun Badan," tutupnya.

Terkait pernyataan maupun dugaan anggota Baleg DPRD Batam ini, Gustian Riau selaku Kepala BPM yang menjalankan BPST belum dapat memberikan keterangan. Pasalnya, pada hari ini seluruh SKPD termasuk dirinya menghadiri acara di Nongsa.

"Saya sekarang di Pulau Putri, nanti setelah di Batam saya kabarin," tulisnya dalam pesan singkat kepada batamtoday.

Editor: Dodo