Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Beli Lahan Yayasan Kartika Tak Sah
Oleh : Ali
Senin | 18-03-2013 | 09:14 WIB
sekolah-kartika-disegel.jpg Honda-Batam
Penyegelan Sekolah Kartika beberapa waktu lalu.

BATAM, batamtoday - Polemik pengakuan kepemilikan tanah seluas 1.000 M2 dan bangunan Yayasan Pendidikan Kartika di Villa Pesona Asri, Batam Center terus bergulir.

Setelah Andi Tajuddin mengkalim dirinya adalah pemilik saat ini yang dibeli melalui H. Jamilah, Spd yang merupakan mantan istri Subhan Nasution hingga dilakukan penyegelan di tiap pintu masuk sekolah, membuat Subhan Nasution, pembina Yayasan Pendidikan Kartika akhirnya angkat bicara.

Subhan mengatakan, jual beli tanah dan bangunan di atas yayasan antara Jamilah dengan Andi Tajuddin secara hukum tidak sah, pasalnya melalui akte notaris nomor 38 tanggal 13 Juli 2010 diatas lahan seluas 1.000 M2 merupakan atas namanya, Subhan Nasution yang dibeli melalui Dewi Handayani sebagai Direktur PT Pesona Asri Utama (pengembang Vila Pesona Asri) seharga Rp200 juta pada 2003 yang dihadapkan di Notaris Notaris Hatma Wigayati Kartono, SH di Batam pada 20 November 2007 sebagai bentuk pelunasan.

Lanjut Subhan Nasution, memang secara kuasanya pada 19 Februari 2011 telah memberikan kepada Jamilah di hadapan notaris Ernawati Taher S.H (untuk dan atas nama pemberi kuasa, menjual atau memindahkantangankan kepada siapapun, termasuk kepada penerima kuasa sendiri, apabila putusan cerai telah memperoleh putusan tetap).

"Namun sampai dengan saat ini, (Sabtu,16/3/2013) status cerai belum tetap, masih dalam kasasi di Mahkamah Agung. Memang secara agama sudah saya ceraikan talak 3, secara proses hukum masih istri saya karena belum ada keputusan dari Mahkamah Agung," terangnya.

Dikatakannya kembali, kuasa yang diberikan kepada Jamilah telah dibatalkan pada 8 September 2012 di Notaris H.M Ilham Pohan, SH, Spn, Bekasih, Jakarta, (masih dalam tahap prose perceraian di MA-tingkat Kasasi).

Melalui pertimbangan yang matang dari hasil Rapat Luar Biasa Yayasan Pendidikan Kartika pada 29 Oktober 2012, yayasan tersebut memberhentikan Jamilah sebagai pengurus dan disahkan pada 5 November 2012 (pemberhentian dimuat di media cetak) dan mengangkat sementara kepala yayasan baru.

"Melalui hasil rapat luar biasa yang dihadiri pembina, pengurus dan pengawas Yayasan Pendidikan Kartika sesuai akte Notaris no 30 tanggal 03 Juli 2003, terpaksa memberhentikan Jamilah sebagai pengurus (Ketua) yang juga menjabat sebagai kepala sekolah pada saat itu demi kemajuan pendidikan siswa. Jamilah digantikan sementara oleh Zulfan Batubara sebagai Kepala Yayasan Kartika," ujarnya.

Keanehan dalam jual beli yang dilakukan Jamilah kepada Andi Tajuddin, dikatakan Subhan bahwa Andi Tajuddin mengkalim bahwa telah membeli lahan dan bangunan tersebut pada tanggal 5 Mei 2012. Padahal, menurutnya, pada saat itu berkas dokumen-dokumen terkait, tanah dan banguinan sekolah masih ada di tempat penyimpanan.

Namun kebelakangan, berkas-berkas tersebut hilang di tempat penyimpanan sekolah sehingga yayasan menerbitkan kehilangan surat-surat asli atas tanah dan bangunan. Diantaranya, Faktur UWTO 1 persen, Gambar penetapan lokasi (PL), Surat Perjanjian (SPJ), Surat Keputusan(Skep), Rekomendasi (Pengalihan Hak)

"Pada 3 Desember 2012 pihak yayasan ambil alih sekolah. Karena sebelumnya, meski sudah dipecat ibu Jamilah masih tetap datang ke sekolah," terangnya.

Dan pada 10 Maret sekolah di las dipagar depan dan belakang, jadi anak-anak sama sekali tidak bisa sekolah. Dan hal ini sangat mengganggu belajar mengajar siswa.

"Anehnya, pada Januari 2013 melalui akte jual beli Andi Tajuddin membeli tanah dan bangunan pada 5 Mei 2012 kepada Jamilah sebesar Rp500 juta di notaris Yulianti, padahal pada saat itu Jamilah masih dalam tahap kasasi di MK. Apakah Notaris Yulianti tidak jeli melihat kuasa yang diberikan yang jelas tercantum (Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, menjual atau memindahkan tangankan kepada siapapun, termasuk kepada peneriima kuasa sendiri, apabila putusan cerai telah memperoleh putusan tetap), dan saya tidak pernah ada atau penyetujui. Apalagi menjual tanah dan bangunan yang jels bukan hak saya sendiri, melaiinkan ada keluarga saya, dan hak siswa yang membayar uang pembangunan. Dan apakah saya mau menjual begitu saja dengan Rp 500 juta?," kata Subhan Nasution sembari bertanya kepada wali siswa

Maka dengan itu, melalui permintaan kepastian wali kelas, Subhan memastikan bahwa belajar mengajar di Yayasan Kartika masih tetap berlangsung seperti biasa. Untuk urusan jual beli yang dilakukan jamilah, Iya akan melakukan upaya hukum, Polda Kepri hingga di tingkat Mabes Polri demi kemajuan anak bangsa.

"Lkahan ini saya beli karena untuk membangunan yayasan pendiidikan anak, sehingga saya peroleh dengan mendapat izin dari ionstansi pemerintah. Sebagaimana kita ketahui bersama. Yayasan tidak bisa diperjualbelikan," pungkasnya.

Editor: Dodo