Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Bantu Iuran Jamsostek 11.050 Pekerja In

Provinsi Kepri Dapat Jatah Rp 378 juta
Oleh : Andri Arianto
Jum'at | 25-03-2011 | 11:41 WIB

Batam, batamtoday - Pemerintah menjatah bantuan subsidi iuran jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi sedikitnya 11.050 pekerja  sektor informasi luar hubungan kerja (TKLHK) atau pekerja sektor informal, termasuk Provinsi Kepri yang dijatah senilai Rp 378 juta dengan penerima subsidi sebanyak 1.050 orang.

Selain Provinsi Kepri, 10 provinsi lain seperti Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Provinsi Bali menerima bantuan subsidi iuran itu, demikian juga di Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan D.I. Yogyakarta.

"Subsidi itu diberikan bagi pekerja di 11 provinsi di Indonesia dengan besaran Rp45.000 per bulan bagi setiap peserta jamsostek dengan jangka waktu delapan bulan oleh Kemenakertrans, berlaku April 2011," kata Ahmad Ansyori, Direktur Operasional dan Pelayanan PT Jamsostek (Persero) ketika dihubungi batamtoday, Jum,at 25 Maret 2011.

Ditegaskannya, bantuan subsidi itu harus terealisasi untuk pembayaran iuran jamsostek pada April mendatang. Untuk mendukung realisasi subsidi bantuan, Ahmad mengatakan para
kantor wilayah BUMN ini harus segera melengkapi persyaratan dan ketentuan administrasi yang diperlukan, serta berkoordinasi dengan Tim pendataan dan tim seleksi setempat untuk persiapan proses pencairan anggaran subsidi iuran itu.

"Prioritas penerima subsidi iuran jamsostek TKLHK adalah peserta informal yang berumur maksimal 55 tahun, mempunyai pekerjaan yang jelas, ada identitas dan tempat tinggal yang jelas juga," katanya.

Ahmad menjelaskan apabila uang subsidi iuran jamsostek itu diterima oleh daerah, dalam hal ini kantor cabang BUMN ini, maka harus segera mencetak dan memfotokopi kartu peserta jamsostek dan kartu pemeliharaan kesehatan (JPK) atas nama peserta penerima subsidi.

Program, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemenakertrans No.B.43/PHIJSK-PJS/LHK/II/E0WW tertanggal 25 Februari 2011 tentang pemberian subsidi iuran program jamsos bagi TKLHK.

Selain itu, lanjutnya, subsidi iuran itu juga menindaklanjuti surat Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek (persero) No.B/262/012011 tertanggal 13 Januari 2011 tentang pemberian subsidi iuaran itu.