Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kebakaran di Kabil, Bapedal Batam Periksa 11 Orang Saksi
Oleh : Gokli
Sabtu | 16-03-2013 | 10:52 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) Batam memeriksa 11 orang dari PT Mega Green Teknologi sebagai saksi. Para saksi ini diperiksa untuk dimintai keterangan, guna mengetahui sebab akibat terjadinya kebakaran.

Kepala Bapedal Batam, Dendi N Pornomo, mengatakan pihaknya sudah menurunkan dua penyidik dan dua pengawas untuk melakukan pemeriksaan dan menyelidiki dampak pencemaran lingkungan yang terjadi di sekitar lokasi kebakaran.

Sejauh ini, kata Dendi, jumlah saksi yang diperiksa 11 orang, yakni mulai dari direktur sampai dengan operator perusahaan tersebut. Diketahui, kadar debu pada asap dari hasil penelitian laboratorium melebihi kadar standar pada udara.

Pada saat asap mengepul, sejak pukul 09.00 WIB sampai dengan 10.30 WIB, terjadinya kebarakan, kadar debu pada asap mencapai 14.000 PPM (Mg/N m kubik) dalam radius 100 meter dari lokasi kebakaran.

Menurutnya, proyeses pemeriksaan atau memintai keterangan kepada saksi masih dilakukan. Selain itu, beberapa sampel juga akan diuji dan diteliti di laboratorium untuk diketahui dampak pencemaran yang terjadi.

"Di lokasi kejadian masih ada 680 ton limbah yang tidak ikut terbakar. Limbah ini rencananya akan dipindahkan, tetapi masih menunggu rekomendasi penyidik di lapangan," kata dia, belum lama ini.

Apabila terbukti ada dampak pencemaran lingkungan yang terjadi atau ada warga yang dirugikan akibat kejadian tersebut, jelas Dendi pihak perusahaan yang bersangkutan akan serta merta melakukan ganti rugi. Namun, perlu diketahui juga sampai dengan saat ini belum ada satu orang pun warga yang sudah memberikan pengaduan dalam radius 2 kilometer dari lokasi kejadian.

"Kalau ada warga yang mengalami penyakit akibat kebakaran tersebut, harus dilakukan pengujian oleh dokter terlebih dahulu," ujarnya.

Sebelumnya, kepolisian juga telah memeriksa lima saksi dalam kasus kebakaran tersebut.

Kapolsek Nongsa, Kompol Ardiyanto menyatakan dua saksi diantaranya yang telah diperiksa polisi pada saat terjadinya kebakaran, Rabu (13/3/2013) yakni, Direktur PT Mega Green Teknologi, David Tantri dan Kamaruddin, karyawan perusahaan pengolahan limbah B3 tersebut.

Namun, Ardiyanto kembali enggan untuk memberikan keterangan siapa-siapa saja ketiga saksi tambahan tersebut.

Editor: Dodo