Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengangkatan Kepala Sekolah Jangan Didasari Politik Balas Budi
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 15-03-2013 | 11:34 WIB
Udin-Sihaloho-1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sihaloho.

BATAM, batamtoday - Menanggapi demo guru di SD Negeri 002, Batam Kota, DPRD Kota Batam meminta Dinas Pendidikan dalam mengangkat kepala sekolah harus karena kinerja dan Profesionalisme bukan karena politik balas budi.


Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batam, Udin P. Sihaloho mengatakan bahwa pengangkatan kepala sekolah ada kriteria yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang pendidikan yakni pernah menjabat sebagai wakil kepala sekolah untuk tingkat SMP, SMA dan SMK.

Selain itu pernah berpredikat sebagai guru teladan. Minimal sudah mengajar selama 8 tahun untuk SD. Lalu telah lulus sertifikasi guru, dan lulus fit and proper test. Lulus pendidikan dan pelatihan kepala sekolah.

"Jadi tidak sembarangan jadi kepala sekolah. Kalau kepala sekolah ditempatkan bukan karena kinerja dan profesionalisme, akan membuat citra pendidikan Batam akan semakin memburuk," tegas Udin, Jumat (15/3/2013).

"Harapannya, Dinas Pendidikan dalam mengangkat kepsek agar tidak sembarangan sehingga tidak menuai protes guru-guru," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, akibat kurang harmonisnya hubungan dengan kepala sekolah, belasan guru SDN 002 Batam Kota melakukan mogok mengajar, Jumat (15/3/2013) pagi, sehingga proses belajar mengajar di sekolah ini menjadi terhenti dan murid menjadi terlantar.

Editor: Dodo