Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sewa Rumah Pribadi untuk Rumah Dinas, Suryatati Dinilai Langgar Kepatutan
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 15-03-2013 | 10:21 WIB
Rumah-Dinas-Suryatati-1.jpg Honda-Batam
Inilah rumah milik Suryatati yang terletak di Senggarang, yang disewakan jadi rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang.

"Secepatnya ditetapkan tersangka jika ada bukti kuat tentang dugaan korupsi, agar tak menjadi keresahan di masyarakat dalam menanggapi kasus ini, terlebih bagi sejumlah pejabat yang sudah diperiksa," Praktisi Hukum di Kepri, Sutan Siregar SH.


BATAM, batamtoday - Praktisi hukum di Kepri, Sutan J Siregar menilai pihak kejaksaan selaku penyidik negara seharusnya lebih bisa pro-aktif dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana sewa dan pemeliharaan rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan, yang dianggarkan dari APBD Kota Tanjungpinang.

Menurut Sutan, penyidik kejaksaan seharusnya lebih berani dalam mengusut kasus tersebut, sebab dari hasil penyidikan telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan dalam dugaan korupsi yang melibatkan mantan orang nomor satu di Kota Tanjungpinang tersebut.

"Pihak kejaksaan harus jemput bola dalam kasus ini. Saya sangat menyayangkan sampai saat ini mengapa kejaksaan belum menetapkan tersangka, meskipun telah memeriksa banyak saksi dan memperoleh keterangan atas kasus ini," ungkap Sutan kepada batamtoday.com, Jumat (15/3/2013).

Informasi yang sudah diterima selama ini, baik laporan masyarakat dan temuan hasil penyidikan dari beberapa saksi yang telah diperiksa, seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka jika benar dugaan korupsi ini benar dilakukan.

"Jika sudah ada bukti kuat, langsung saja tetapkan tersangka dalam kasus ini, sebab masyarakat sudah menanti hasil penyidikan selama ini, karena selalu mengikuti kasusnya melalui pemberitaan di media massa selama ini," tegasnya.

Sutan juga menyayangkan adanya penyusutan dalam pengusutan yang dilakukan penyidik Ketati Kepri, yang sebelumnya dari tahun 2002 sampai 2012 kini hanya 2009 sampai 2011. "Kenapa harus disusutkan. Seharusnya dugaan ini bisa jadi pintu masuk bagi Kejati Kepri untuk mengusut yang lainnya, bukan malah menyusutkan," imbuhnya.

Namun, jika kejaksaan masih memerlukan bahan yang kuat dalam menetapkan status tersangka, Sutan mengatakan bisa memaklumi hal tersebut karena ingin kasus ini betul-betul terbukti ada pelaku yang melakukan penyelewengan anggaran yang dianggarkan dalam APBD Kota Tanjungpinang sejak 2009 hingga 2011 ini.

Disinggung batamtoday.com tentang penyalahgunaan anggaran yang diduga dilakukan dalam hal penyewaan dan pemeliharaan rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang itu, Sutan menegaskan apa yang telah dilakukan Suryatati selaku Wali Kota Tanjungpinang dengan menjadikan rumah pribadinya untuk rumah dinas yang mana dana sewa dan pemeliharaannya menggunakan APBD telah melanggar azas kepatutan.

"Sangat jelas ini telah melanggar azas kepatutan. Apakah biaya pemeliharaan yang telah disalurkan ke rumah pribadinya itu yang telah dilaksanakan selama beberapa tahun bisa diambil kembali?" ujar Sutan.

Dana sewa dan pemeliharaan rumah pribadinya jadi rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan yang menggunakan APBD Kota Tanjungpinang ini telah memenuhi unsur adanya tindak pidana dugaan korupsi, untuk itu kejaksaan dapat segera menetapkan status tersangka kepada siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Secepatnya ditetapkan tersangka jika ada bukti kuat tentang dugaan korupsi, agar tak menjadi keresahan di masyarakat dalam menanggapi kasus ini, terlebih bagi sejumlah pejabat yang sudah diperiksa," kata Sutan mengakhiri.

Editor: Dodo