Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Meski Divonis Susno Tidak Ditahan

Masa Penahanan Susno Lebih 84 Hari
Oleh : Tunggul Naibaho
Jumat | 25-03-2011 | 04:40 WIB

Batam, batamtoday - Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada mantan Kabareskrim, Kamis 25 Maret 2011 dengan pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, tidak disertai perintah eksekusi penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena memang masa tahanan atas Susno sudah habis, dan juga karena Susno dan Tim pengacaranya, atas vonis tersebut langsung menyatakan banding.

Memang masa penahanan Susno sudah habis, jadi pengadilan negeri tidak mempunyai kewenangan melakukan penahahan, kata Ketua Majelis Hakim Charis Mrdiyanto yang memvonis Susno, kepada wartawan seusai persidangan.

Demikian juga dinyatakan Kepala Kejaksaan negeri  Jakarta Selatan M Yusuf, bahwa pihaknya selaku eksekutor, tidak mendapat perintah dari pihak pengadilan untuk melakukan penahanan atas diri Susno karena memang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan atas diri Susno telah habis.

Berdasarkan ketentuan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap seseorang dapat dilakukan penahanan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan, pada tingkat pertama, sebanyak-banyaknya 200 hari.

Namun demikian, berdasarkan perhitungan batamtoday, masa penahanan Susno sejak ditahan pada Selasa 12 Mei 2010 hingga dilepas pada Jumat 18 Februari 2011, adalah 284 hari.

KUHAP sendiri sebagai pegangan aparat hukum, hanya memberikan kewenangan menahan atas seseorang sebanyak-banyaknya hanya 200 hari, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara pada pengadilan tingkat pertama.

Rincianya, penyidik berhak menahan 60 hari, JPU 50 hari, dan Hakim 90 hari.


Kewenangan Menahan

Pada pasal 24 KUHAP diatur, penyidik mempunyai hak menahan selama 20 hari, dan dapat memperpanjang penahanan selama 40 hari lagi, dengan ijin JPU, jadi total 60 hari.

Pada pasal 25 KUHAP mengatur, JPU mempunyai hak menahan 20 hari, dan dengan ijin hakim dapat memperpanjang penahanan selama 30 hari lagi, jadi total 50 hari.

Sedangkan hak hakim menahan, pada pasal 26 disebutkan 30 hari, dan dapat memperpanjang untuk 60 hari lagi dengan seijin Ketua Pengadilan, jadi total 90 hari.

Dengan demikian seseorang berdasarkan KUHAP, pada proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan pengadilan pada tingkat pertama, hanya dapat ditahan untuk paling lama 200 hari.

Namun jika dihitung cermat, masa penahanan yang dijalani Susno, terhitung sejak ditahan pada Selasa 12 Mei 2010 hingga dilepas pada Jumat 18 Februari 2011, adalah sebanyak 284 hari. Artinya, ada kelebihan masa penahanan selama 84 hari.

Seandainyapun pihak penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim pemeriksa pada tingkat pertama memanfaatkan pasal 29 KUHAP yang memberikan penambahan penahanan untuk 2X30 hari, karena ancaman pidana atas kasus korupsi yang didakwakan kepada Susno lebih dari 9 tahun, maka itu pun masih ada masa penahanan yang tidak sah selama 24 hari.

Atas kelebihan penahanan Susno Duadji ini, menjadi pertanyaan, apakah Tim pengacara Susno, alpa? Karena seharusnya Susno, demi hukum, sudah harus lepas pada 26 November 2010!

Dalam proses pada tingkat penyidikan, Susno memang sempat mengajukan pra peradilan atas penahanan dirinya, namun pihak Polri mengajukan perpanjangan penahanan, dan juga Susno pernah mengalami sakit tenggorokan, namun tawaran hakim agar Susno dirawat di rumahsakit ditolak Susno dan pengacaranya, karena masa perawatan di rumahsakit tidak akan dihitung sebagai masa tahanan, namun hanya dilihat sebagai pembantaran.

Sehingga sejak 11 Mei 2010 hingga 18 Februari Susno tetap berada dalam penahanan, yaitu  selama 284 hari, yang berdasarkan perhitungan KUHAP dan kalender, ada penahanan tidak sah atas Susno selama 84 hari atau setidak-tidaknya selama 24 hari.

Banding

Pihak Susno yang mengajukan banding, oleh KUHAP diberi waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding, Dan sesudah itu kewenangan menahan beralih kepada Pengadilan Tinggi Jakarta,

Menurut ketetntuan KUHAP, pasal 27, Majelis Hakim Banding berwenang menahan selama 30 hari, dan dapat mengajukan penahanan tambahan selama 60 hari dengan ijin Ketua Pengadilan Tinggi.

Sedangkan Majelis Hakim Kasasi, pada pasal 28 KUHAP dinyatakan berhak menahan selama 50 hari, dan dengan ijin Ketua Mahkamah Agung dapat memperpanjang penahanan 60 hari lagi.

Jadi KUHAP, memberi kewenangan kepada aparat hukum untuk melakukan penahanan atas seseorang adalah 400 hari, dengan rincian pada tingkat pertama 200 hari, pada tingkat banding 90 hari, dan pada tingkat kasasi 110 hari.

Dan jika ditambah dengan masa penahanan tambahan yang bersifat khusus seperti diatur pada pasal 29 KUHAP yaitu sebanyak 60 hari, maka total masa penahanan adalah 460 hari.