Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Bisa Dipadamkan, Kebakaran di Kabil Timbulkan Pencemaran Udara
Oleh : Ali
Rabu | 13-03-2013 | 16:40 WIB

BATAM, batamtoday - Kepala Badan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan asap yang mengepul akibat terbakarnya PT Mega Green Teknologi mengakibatkan pencemaran udara. Pasalnya asap berasal dari bahan kimia yang diproduksi dari limbah sludge oil olahan perusahaan tersebut.


"Dampaknya pasti ada. Positif terjadi polusi. Namun jumlah dan kadarnya kita belum mengetahui," ujarnya, Rabu (13/3/2013).

Bapedal Batam akan segera melakukan uji kualitas udara untuk mengetahui dampak pencemaran yang timbul. "Sudah saya minta untuk diuji lewat kualias udara," tambahnya.

Terkait izin PT Mega Green Teknologi, katanya, Bapedalda sudah mengeluarkan pada 10 Januari 2013 lalu.

"Sedangkan izin sertifikasi tangki dan alat-alat pengolahan, diterbitkan 21 Juni 2012. Hasil uji udaranya nanti kita akan koordinasi kembali setelah hasilnya keluar. Dan kita akan fokus pada penanganan lingkungan," kata dia.

Dikatakanya lebih lanjut tentang berdirinya PT Mega Green Teknologi yang berada di atas lahan KPLI seluas 20 hektar, juga dikeluarkan izin dari Pertamina, BLH Provinsi, Bapedalda Kota Batam yang dipertanggungjawabkan oleh BP Batam selaku pengawas KPLI.

Pantauan di lokasi, hingga berita ini diunggah hingga saat ini api belum berhasil diadamkan 7 unit mobil kebakaran dari Pemko dan BP Kawasan dan satu unit milik swasta yang diturunkan ke lokasi.

Sementara itu, selain Kepolisian, Ditpam, dan pihak Bapedalda juga tanpak dua orang anggota DPRD Kota Batam, Jefri Simanjuntak dan Yunus Muda  berada di lokasi dan kantor PT Desa Air Kargo.

Editor: Dodo