Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MK Menangkan Pasangan Ilyas-Imalko
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 24-03-2011 | 18:06 WIB
ilyas.jpg Honda-Batam

Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Natuna, Ilyas Sabli (kiri) dan Imalko Ismail (kiri). (Foto: Ist).

Jakarta, batamtoday-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa gugatan hasil Pemilukada Kabupaten Natuna yang diajukan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar, dukungan Partai Golkar. MK berpendapat dugaan politik uang yang dituduhkan dilakukan pasangan Ilyas Sabli-Imalko Ismail, tidak bisa membatalkan kemenangan pasangan yang didukung Partai Demokrat tersebut.

"Mahkamah menilai permohonan pemohon tidak terbukti, karenanya permohonan pemohon ditolak secara seluruhnya. Mahkamah juga menilai eksepsi termohon juga tidak beralasan, sehingga menolak eksepsi termohon," kata Mahfud MD, Ketua MK saat membacakan putusan Pemilukada Natuna di Jakarta, Kamis 24 Maret 2011.

Menurut Mahfud, mengenai dugaan praktik politik uang yang dilakukan Ilyas Sabli, Mahkamah berpendapat memang benar terjadi politik uang kepada Ali Musa berdasarkan keterangan Polres Natuna, namun berdasarkan bukti tertulis dan keterangan saksi dalam persidangan ternyata uang tersebut tidak pernah dibagikan oleh Ali Musa kepada masyarakat pemilih.

Sehingga tidak ada pengaruhnya kepada pemilih dan tidak mempengaruhi perolehan pasangan masing-masing calon.

"Meski benar terjadi money politik, tapi tidak bisa membatalkan karena angkanya yang tidak signifikan atau terjadi secara masif," katanya.

Mahfud menegaskan, praktik politik bisa membatalkan kemenangan pasangan Ilyas-Imalko asalkan jumlahnya signifikan, tetapi faktanya jumlahnya tidak signifikan.

"Apa tidak bisa dihukum? Tetap bisa dihukum, tapi bukan di sini, tetapi di pengadilan pidana," katanya.

Sidang pengucapan putusan perkara No : 26/PHPU.D-IX/2011 itu, hanya dihadiri delapan Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD, sedangkan satu Hakim Konstitusi yakni Arsyad Sanusi mengundurkan diri dengan panitera pengganti Mardian Wibowo dan Hani Andhani.

Menanggapi putusan itu, Ilyas Sabli langsung ngacir meninggalkan Gedung MK. Ilyas enggan dimintai komentar, dan pengawal pribadinya tampak menghalang-halangi wartawan untuk memintai komentar sang Bupati.

Sementara Raja Amirullah tidak terlihat, hanya diwakili kuasa hukumnya Taufik Basari.