Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebanyak 412 TKI Deportasi Ditampung di Tanjungpinang
Oleh : Agus Heryanto
Selasa | 12-03-2013 | 13:42 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Sebanyak 412 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia diinapkan di Rumah Pusat Trauma Center (RPTC) di Tanjungpinang.


Koordinator Lapangan Satgas TKI Bermasalah Tanjungpinang, Ria Murni, mengatakan, lonjakan jumlah TKI deportasi ini disebabkan adanya 1 bulan dua kali pemerintah Malaysia mendeportasi TKI ilegal.

Deportasi pertama terhitung 310 orang TKI terdiri dari 264 pria dan 46 wanita. Untuk kedua, 102 orang TKI yang dipulangkan dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor, diantaranya 26 pria dan 76 eprempuan dengan jumlah anak berjumlah 9 orang.

Ria mengakui masalah yang dihadapi para TKI pada umumnya masuk ke Malaysia menggunakan paspor pelancong dan sebagian diantara mereka ada yang masuk melalui jalur gelap.

"Semuanya akan ditampung dan dipulangkan jika ada kapal Pelni masuk Pelabuhan Kijang," kata Ria.

Editor: Dodo