Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjerat Kasus Sisminbakum, Zulkarnain Divonis 1 Tahun
Oleh : Redaksi
Kamis | 02-12-2010 | 14:25 WIB

Jakarta, Batamtoday - Terdakwa kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) divonis hukuman penjara dan denda.  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun pada mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Zulkarnain Yunus.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim, Tahsin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (02/12/2010).

Selain hukuman penjara, Zulkarnain juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan penjara. Juga pembayaran uang pengganti sebesar Rp240 juta. Jika dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tak dibayar maka seluruh harta benda disita oleh jaksa penuntut umum.

Sementara uang yang digunakan untuk perjalanan dinas tidak dapat dibebankan kepada terdakwa. Vonis tersebut jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan Zulkarnain bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 12 huruf e undang-undang tindak pidana korupsi. Menurut hakim, Zulkarnain hanya melanjutkan kebijakan yang dibuat oleh Dirjen sebelumnya, Romli Atmasasmita.

"Terdakwa telah menerima akses fee Sisminbakum sebesar Rp9 miliar dan sebesar Rp240 juta dinikmati terdakwa dan sisanya dibagi-bagikan," kata hakim Sunardi.

Menurut Hakim, uang sebesar 240 juta tersebut diterima terdakwa per 5 juta tiap bulannya sejak bulan Juni 2002 sampai Agustus 2006

Terdakwa, kata hakim, tidak pernah meninjau ulang dan memerintahkan stafnya untuk nenyetorkan ke kas negara atau menunda uang tersebut agar tidak dibagi-bagikan. "Perbuatan itu terlepas dari menteri dan dirjen sebelumnya, maka tanggung jawab ada pada diri terdakwa sendiri," kata dia