Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua PN Tanjungpinang Janji Laksanakan Putusan Gugatan Eks Buruh PT RBB
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-03-2013 | 17:33 WIB
ketua-pn-tanjungpinang-temui-buruh.jpg Honda-Batam
Prasetyo menemui eks buruh PT RBB yang berdmo di Kantor PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Setelah melakukan orasi di depan PN Tanjungpinang, lima perwakilan eks buruh PT Rotarindo Busana Bintan (RBB) menggelar pertemuan dengan Ketua PN Tanjungpinang Prasetyo Ibnu Asmara, Senin (11/3/2013).

Dalam pertemuan tersebut Prasetyo mengatakan, kalau pihaknya berjanji akan melaksanakan putusan gugatan perdata PHI yang dimenangkan para eks buruh itu.

"Pelaksanaan putusan perdata yang sudah dimenangkan buruh PT RBB ini akan menjadi prioritas utama kami untuk dilaksanakan. Bahkan sebelumnya, sudah dibicarakan melalui pertemuan amaning antara termohon dalam hal ini Abun, pemohon melalui kuasa hukumnya, serta pihak PN Tanjungpinang," kata Prasetyo.

Tetapi dalam pertemuan kemarin, tambah Ketua PN, secara jelas pihak termohon dalam hal ini Abun menolak, hingga dalam melaksanakan putusan PK ini, akan kembali diupayakan pertemuan amaning kedua, yang selanjutnya akan dilakukan dengan verifikasi aset, serta perhitungan nilai gaji dan kompenasasi PHK masing-masing buruh. 

"Terkait dengan putusan ini, kami juga sudah melakukan konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan MA memerintahkan sesuai dengan putusannya agar dapat melaksanakan putusan yang telah dikeluarkan terlebih dahulu, sedangkan mengenai pidana berjalan sendiri-sendiri," kata Prasetyo.

Atas dasar itu, PN Tanjungpinang berusaha melakukan verifikasi perhitungan total nilai nominal gaji dan pesangon buruh, dengan minta Disnaker dalam menghitung gaji dan PHK buruh, sesuai dengan nilai aset milik PT RBB.

"Kami tidak ingin memperpanjang atau menunda-nunda pelaksanaan eksekusi ini, tetapi dalam melaksanakan hal tersebut, perlu dilakukan verifikasi, penghitungan aset, hingga dilakukan sita serta eksekusi dan lelang," ujarnya.

Dalam minggu mendatang, tambah Prasetyo, pihaknya akan kembali mengundang pihak termohon dan pemohon guna melaksanakan amaning kedua serta mempertanyakan apa-apa saja aset PT RBB yang akan disita sesuai dengan putusan perdata PHI yang dimenangkan buruh.

"Minggu ini, kami akan layangkan surat pelaksanaan pertemuan kedua dengan Abun serta kuasa hukum pemohon, demikian juga minta bantuan pada Disnaker dalam hal pelaksanaan perhitungan dan pelaksanaan pembayaran gaji serta nilai PHK masing-masing karyawan," tambah Prasetyo.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan putusan PHI atas gugatan perdata eks-buruh PT RBB dari Rp8,7 miliar yang diajukan gugatan, pengadilan mengabulkan perusahaan agar membayar gaji dan pesangon buruh selama dirumahkan dan di-PHK senilai Rp6,3 miliar sesuai dengan putusan PHI, MA dan PK dengan putusan yang sudah incraht.

Sementara itu, sejumlah karyawan dan kuasa Hukum eks-buruh PT RBB Cholderia Sitinjak mengatakan pihaknya hingga saat ini masih tetap menunggu realisasi pelaksanaan putusan gugatan yang mereka ajukan.
 
"Melalui pertemuan ini, kami juga meminta pada Ketua PN, dalam proses pelaksanaan amaning, meminta Ketua PN agar dilakukan peletakan sita jaminan dari pengadilan pada asset PT RBB, agar tidak dipindahtangankan," ujar Cholderia. 

Selain itu, dia juga mendorong Ketua PN agar melaksanakan putusan  sesuai dengan hitungan angka gaji dan pesangon yang harus diterima masing-masing buruh.

Editor: Dodo