Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pernyataan Pejabat Polda Kepri Bingungkan Masyarakat

Mobil Kredit Ditolak Registrasi
Oleh : Ali
Kamis | 24-03-2011 | 14:14 WIB
cek-fisik.gif Honda-Batam

Ditolak - Petugas Samsat Kepri menolak registrasi mobil-mobil plat nomor seri 'X' yang masih kredit ataupun memiliki sangkut paut dengan bank. Tampak salah seorang petugas sedang melakukan cek fisik terhadap mobil plat seri 'X'. (Foto: Ali)

Batam, batamtoday - Kalangan masyarakat pemilik mobil berplat nomor seri 'X' yang akan melakukan registrasi menjadi seri 'Z' sesuai dengan kebijakan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Brigjen Raden Budi Winarso ternyata ditolak oleh petugas registrasi Samsat Kepri dengan alasan mobil masih dalam kondisi kredit.

"Ini namanya pembohongan publik. Kalau memang tak bisa diregistrasi mending Kapolda tak usah keluarkan kebijakan," ujar pemilik mobil yang minta tidak disebutkan namanya kepada batamtoday pada Kamis, 24 Maret 2011 di Kantor Samsat Kepri.

Lelaki yang berdomisili Batu Aji ini mengatakan dirinya sudah mengantongi surat keterangan dari bank sesuai dengan arahan dari petugas Samsat. Namun belakangan setelah surat keterangan dari pihak bank dibawa, petugas Samsat dengan enteng mengatakan mobil yang masih tersangkut urusan dengan pihak bank tidak bisa diurus.

"Padahal sudah lebih dari empat hari saya bolak balik ke Samsat ini, kenapa baru diberitahukan, apa lagi keterangan Kasubdit Regident Kompol Eddy Purwanto di media cetak dan elektronik akan memberikan kemudahan pemilik mobil yang melakukan registrasi, mana buktinya? Pembohong semua," kata lelaki ini kesal.

Pantauan batamtoday, puluhan pemilik mobil berseri 'X' lainnya juga mengeluhkan hal yang sama, padahal sudah menyertakan surat rekomendasi dari bank sebagai bukti BPKB-nya masih ditahan karena keredit selama dua tahun, juga ditolak petugas samsat.

"Kalau sudah seperti ini, jelas Samsat sendiri belum siap melakukan perubahan mobil seri 'X' menjadi seri 'Z' di Batam ini karena tidak ada kerja sama dengan pihak bank," ujar salah seorang pemilik mobil lainnya di Samsat Kepri.

Padahal, lanjutnya pihak bank sendiri sudah beritikad baik untuk mengeluarkan surat rekomendasi namun kenapa petugas Samsat masih juga mempersulit pemilik mobil.

"Bukannya mempermudah, malah mempersulit, siapa yang berbuat siapa yang kena getahnya," kesalnya lagi.

Lanjutnya lagi, Eddy Purwanto pernah berulang kali mengatakan di media kalau semua mobil seri 'X' dapat di registrasi dengan mudah, katanya juga ini demi mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat. Tambahnya mana buktinya pembohong semua, makah masyarakat dipersulit.

"Coba kalau pengusaha mobil, dengan gampang dilayani," kesalnya lagi.

Sementara di waktu yang berbeda, Eddy Purwanto kepada wartawan mengatakan, memang untuk mobil-mobil seri 'X' yang masih memiliki sangkut paut dengan pihak bank tidak bisa diregistrasi, harus melunasi dahulu ke bank baru bisa petugas Samsat meregistrasi mobil itu.

"Kalau untuk mobil seri 'X' yang mash bersangkut paut dengan pihak untuk saat ini belum bisa dilayani. Harus menyelesaikan dahulu pembayarannya di bank, baru bisa diregistrasi dengan membawa BPKB-nya,"ujar Eddy.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono membantah apa yang telah dikatakan Eddy Purwanto dan mekanisme pelaksaanan di lapangan.

"Sebelum registrasi ini dilaksanakan, hak ini telah dirapatkan terlebih dahulu dengan pihak-pihak bank, dan ada surat rekomendasi itu yang menyatakan setiap mobil-mobil seri 'X' yang masih bersangkut paut dengan pihak bank, cukup membawa surat rekomendasi. Saya tidak tahu kalau pelaksaannya seperti ini, nanti akan saya cek ke lapangan," pungkas Hartono.