Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnaker Jangan Tutup Mata

Mayoritas Buruh Subkon di Batam Tak Punya Jamsostek
Oleh : Gokli
Sabtu | 09-03-2013 | 11:06 WIB

BATAM, batamtoday - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam miminta Dinas tenaga kerja (Disnaker) jangan tutup mata terhadap persolan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) buruh. Pasalnya buruh subkon mayoritas belum memiliki Jamsostek, padahal itu merupakan hak setiap tenaga kerja.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Ricky Indrakari, mengatakan hak buruh terkait Jamsostek ini masih belum terpenuhi oleh beberapa pengusaha, khususnya outsourcing. Akibatnya, buruh dalam mendapatkan jaminan kesehatan kerap terkendala, terutama mereka yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan.

Menurut Ricky, Disnaker harus mampu untuk menekan pengusaha, supaya mengikutkan semua pekerjanya dalam program Jamsostek. Pengusaha yang ditidak mau menjalankannya, agar segera ditindak tegas.

Sebab hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 1992, pasal 3 ayat 2, Jo pasal 4 ayat 1 dan 2, tentang Jamsostek. Bahkan ditegaskan juga dalam pasal 17 undang-undang nomor 3 tahun 1992, pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek.

"Disnaker Batam harus dapat menyikapi permasalahan Jamsostek ini. Jangan tutup mata. Dan, untuk buruh dapat mengadukan permasalahan ini kepada Komisi IV DPRD Batam," jelasnya, belum lama ini.

Selain undang-undang yang mewajibkan program Jamsostek, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) mengenai persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek atau penyelenggaraan Jamsostek. Hal ini tertuang dalam PP nomor 14 tahun 1993.

"Kalau kami ada data terkait buruh yang belum mendapat Jamsostek ini akan segera ditindak lanjuti. Silahkan buruh di Batam berikan data, dan akan kita tindak lanjuti kepada Disnaker," kata dia.

Selain itu, pengusaha di Batam yang tidak mau menjalankan program Jamsostek akan dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda, sesuai pasal 29 ayat 1 undang-undang nomor 3 tahun 1992. Atau, dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, sesuai pasal 47 huruf a PP nomor 14 tahun 1992.

Editor: Dodo