Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hak Asuh di Dipegang Warga Malaysi

Mantan Istri Sembunyikan Anak Selama Tiga Tahun
Oleh : Ali
Rabu | 23-03-2011 | 19:02 WIB
tsk.jpg Honda-Batam

Paw Moi Moi dan anaknya Sindru alias Dolin (digendong) saat baru pulang dari sekolahnya Gelobal Nasional Plus, Pelita menuju Polresta BArelang

Batam, Batamtoday - Pencarian anak selama tiga tahun oleh warga negara Malaysia Tan En Keong akhirnya berbuah hasil, Sindru alias Dolin (9) yang dilarikan mantan istrinya itu Paw Moi Moi di Batam, akhirnya ditemukan di Sekolah Global National Plus, Pelita.

"Saya sangat rindu sekali sama anak saya, saya tidak bisa berkata-kata setelah melihatnya sudah bersekolah disini," ujar Tan En kepada batamtoday di depan sekolah Gelobal National Plus, Rabu 23 Maret 2011.

Tan En Keong mengaku, setelah mendapat informasi dari keluarganya yang di Batam, bahwa anaknya telah bersekolah di Batam Sekolah Global Nasional Plus, bergegas dirinya dan abangnya  Tan Kim Long dan ibu saya Lim Swam Bi berangkat ke Batam pada 22 Maret 2011 silam, dan menginap di salah satu hotel di Batam.

Dari pengamatan batamtoday, awalnya pertemuan antara anak dan bapak ini sempat di halang-halangi oleh pihak sekolah. karena ketika itu pihak sekolah belum mendapat persetujuan dari sang ibu, meskipun pihak kepolisian meminta untuk menyerahkan putri semata wayang Tan En dibawa ke Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti laporan penculikan anak pada tiga tahun selam.

Keterangan kuasa hukum Tan En, Dahlan SH, menyebutkan tindakan yang dilakukan oleh kliennnya itu masih wajar, mengingat hak asuh anak yang dikeluarkan Pengadilan Malaysia memutuskan sang anak berhak diasuh oleh bapaknya.

Dahlan mengatakan, sang anak merupakan warga Malaysia yang sah, dan dapat dibuktikan dengan paspor yang dipegang oleh kliennya saat ini.

"Dari bukti-bukti yang kami pegang saat ini, mantan istri klien kami secara terang-terangan telah menculik warga asing. Dan tindakannya yang menyekolahkan anak dari klien kami juga merupakan tindakan illegal, karena diduga menggunakan akte kelahiran palsu," ujar Dahlan kepada wartawan di Sekolah Global.

Dahlan mengatakan, pada tahun 2006 lalu mereka telah sah bercerai di Pengadilan Agama di Malaysia. Akan tetapi pada tahun 2009 kliennya membawa anak tersebut ke Batam untuk dipertemukan dengan sang ibu.

Namun, niat baik kliennya itu, lanjutnya, dibalas oleh mantan istrinya dengan perbuatan jahat. Ketika Tan En mau menjemput putrinya itu, sang mantan istri dengan mudah mengatakan bahwa anaknya telah diculik.

"Ketika itu juga, klien kami langsung melaporkan hal itu ke Polresta Barelang dan melaporkan ke Konsulat Jenderal RI di Malaysia memohon bantuan menemukan si anak. Ternyata si anak disembuyikan mantan istri Tan En di rumah saudaranya," ujarnya.

Beberapa kali, lanjutnya, Tan En dan keluarga sudah beberapa kali bolak balik Malaysia-Batam hanya untuk mencari keberadaan Dolin di rumah saudaranya, akan tetapi dari hasil pertemuan itu tidak membuahkan hasil.

"Ketika ditanya dengan cara baik-baik, saudara mantan istri klien saya selalu mengatakan kalau sang anak sudah pindah namun tidak diberitahukan ke mana pindahnya," katanya.

Saat kami melaporkan kehilangan anak di (waktu itu-red.) Poltabes Barelang, polisi telah memeriksa mantan istri klien kami, akan tetapi polisi mengatakan ketika itu Paw Moi Moii tidak bisa dijadikan tersangka, karena kekurangan bukti-bukti.

Saat ini, anak, sang ayah beserta mantan istrinya itu telah diperiksa di unit PPA Polreta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Aries Andhi mengatakan kepada wartawan, putusan di pengadilan telah jelas bahwa anak diasuh oleh ayahnya.

"Nanti setelah selesai pemeriksaan mantan istruinya itu bisa kita tahan," pungkas Aries.