Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jika Gugatan Dikabulkan, Buruh Batam Ancam Mogok Besar-besaran
Oleh : Gokli
Rabu | 06-03-2013 | 11:16 WIB
gugat-umk-putusan.jpg Honda-Batam
Ratusan buruh memadati halaman Kantor PTUN Tanjungpinang mengawal sidang putusan atas gugatan UMK Batam 2013. (Foto: Gokli/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam yang sudah tiba di gedung PTUN Tanjungpinang, Sekupang mengancam mogok besar-besaran jika gugatan UMK 2013 oleh Apindo dan Kadin tidak dibatalkan.

Ramon, anggota Garda Metal Batam, dalam orasinya menyampaikan ancaman tersebut jika gugatan UMK tersebut tidak segera dibatalkan.

Menurutnya, buruh yang ada di Batam ini sudah terlalu lama diperbudak dengan upah murah. Sehingga, keputusan Gubernur Kepri terkait UMK Batam 2013 sebesar Rp2.040.000 tidak layak digugat dan sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK).

"Kami minta gugatan UMK ini oleh Apindo dan Kadin Batam dibatalkan. Jika tidak, aksi mogok besar-besaran terpaksa harus buruh lakukan," tegasnya.

Senada dengan itu, Suprapto, Koordinator Garda Metal, mengatakan buruh harus bersatu melawan gugatan Apindo dan Kadin Batam. Dan, buruh juga harus bersatu menolak upah murah yang selama ini terjadi di Batam.

"Buruh tak akan tinggal diam apabila putusan PTUN memenangkan gugatan Apindo dan Kadin Batam," katanya.

Editor: Dodo