Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Tengah Rumuskan RUU Pembiayaan Parpol
Oleh : si
Senin | 25-02-2013 | 16:50 WIB
Uang.jpg Honda-Batam

Ilustrasi

JAKARTA, batamtoday - DPR saat ini sedang merumuskan RUU Pembiayaan Partai Politik (parpol) agar pendanaan parpol tidak menjadi beban negara. 


Sebab, tanpa kemandirian parpol secara anggaran akan menyuburkan korupsi anggaran dan kapitalisasi politik.

Padahal tidak mungkin membangun sebuah demokrasi yang sehat, tanpa parpol yang kuat, bersih, solid, dan mandiri tanpa kemandirian dalam pendanaan partainya.

"RUU pembiyaan parpol itu penting. Karena selama ini parpol tak boleh mendirikan badan usaha, dilarang menjadi beban negara, tak boleh menerima sumbangan besar dari perusahaan maupun perorangan dan lain-lain,"  kata Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua Komisi II DPR di Jakarta, Senin (25/2/2013).

Dalam diskui 'Pembatasan Dana Kampanye Pemilu' bersama Wakil Ketua MPR RI Farhan Hamid, dan aktivis ICW Abdullah Dahlan itu, Agun mengatakan, pembicaraan pembatasan dana kampanye tidak akan selesai sebatas angka-angka saja karena sudah diatur di dalam UU No.8 Tahun 2012.

"Karena perdebatan itu tak selesai, maka DPR menyerahkan ke KPU untuk mengatur lebih lanjut. Tapi prinsipnya bagaiman pembiayaan parpol ini bagaimana parpol itu nantinya bisa berjalan mandiri dan tidak menjadi beban negara,"  kata politisi Golkar ini.

Agun menambahkan, sepanjang pendanaan parpol yang secara tegas diatur, maka selama itu pula tak bisa menghindari pengusaha masuk partai dan menjadi pimpinan partai.

"Untuk itulah perlunya RUU pembiyaan parpol itu," katanya.

Sedangkan Farhan Hamid mengatakan, akibat penerapan sistim proporsional terbuka sejak Pemilu 2009 lalu membuat ongkos politik menjadi mahal. Sistem ini membuat pengusaha diuntungkan karena memiliki dana besar sehingga bisa mengendalikan parpol, sementara yang lain tersingkir. 

Farhan menilai, KPU tidak akan bisa membuat aturan detil soal dana kampanye secara komprehensif, termasuk sanksi bagi parpol yang melanggar.

"Saya tidak yakin KPU bisa membuat aturan detilnya. Tetap harus ada aturan perundang-undangan pembatasan dana kampanye karena  sampai pemodal menguasai jagad politik negara ini," kata Farhan. 

Sementara Abdullah Dahlan menegaskan, masalah  dana kampanye itu selalu menyeret kepentingan parpol dalam lingkaran birokrasi kekuasaan seperti yang terjadi dalam kasus Hambalang, Wisma Atlet, impor daging sapi dan lain-lain.  

"Parpol sering ambil peran negara sebagai arena untuk ambil kebijakan politik anggaran, dan itu menunjukkan bahwa parpol tak mempunyai sumber dana yang mandiri," kata Abdullah.

Menurut Dahlan, hingga kini belum ada parpol yang secara transparan menyampaikan anggarannya ke publik.

"Tak ada sanksi yang mendiskualifikasi parpol, yang tak melaporkan dananya ke KPU, atau berbagai pelanggaran lainnya soal keuangan partai," katanya.

Dahlan sepakat dengan Farhan bahwa KPU tidak bisa berbuat apa-apa soal dana kampanye, dan tetap akan menjadi model korupsi anggaran bagi pendanaan parpol. 

"Audit dana kampanye oleh KPU tak akan menyelesaikan masalah, apalagi kalau audit itu tak bisa dikonfirmasi dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab terhadap parpol," katanya.

Editor : Surya