Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berhala Masuk Lingga

Ketua Komisi II DPR Tegaskan Tak Perlu Ada Revisi UU Soal Berhala
Oleh : si
Senin | 25-02-2013 | 15:08 WIB
Agun_gunanjar.jpg Honda-Batam

Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa

JAKARTA, batamtoday - Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa menilai pemerintah harus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan Pulau Berhala masuk kedalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).



"Untuk apa di revisi lagi undang-undangnya, kalau semuannya patuh, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas soal Pulau Berhala," kata Agun di Jakarta, Senin (25/2/2013).

Menurut Agun, pemerintah harus patuh dan menjalankan putusan MK yang membatalkan penjelasan pasal 3 UU No.25 Tahun 2002.

"Pemerintah harus patuhi putusan MK. Kita harus selalu mengedepankan putusan hukum tertinggi, dan putusan MK tersebut sudah langsung bisa berlaku. Jadi pemerintah harus tunduk dan patuh," katanya.

Komisi II, kata Agun, tetap berpandangan UU No.25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau maupun UU No.54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangan, Tebo, Muaro Jambi, dan Tanjungjabung Timur yang berkaitan dengan Pulau Berhala tidak perlu direvisi.

"Kalau pemerintah tidak patuh, silahkan kirim draf revisinya nanti akan kita bahas. Komisi II dalam posisi menunggu,  kami tetap berpandangan tidak perlu revisi," katanya.

Seperti diketahui, terkait sengketa Pulau Berhala, pada Jumat (21/2) lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Bupati Lingga Daria, Camat Singkep Kisanjaya dan Kepala Desa Pulau Berhala Saref yang melakukan uji materi penjelasan pasal 3 UU No.25 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kepri.

Adapun penjelasan pasal 3 yang dilakukan uji materi, yakni  Kabupaten Kepulauan Riau dalam undang-undang ini, tidak termasuk Pulau Berhala, karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Namun, ketentuan soal Pulau Berhala ini juga diatur dalam UU No.54 Tahun 1999, dimana dalam UU yang diantaranya mengatur soal Pembentukan Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi memasukkan Pulau Berhala bagian dari wilayah Tanjungjabung Timur.
Ketentuan Pulau Berhala ini juga diatur dalam UU No.31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, dimana Pulau Berhala bagian dari wilayah Kabupaten Lingga yang dimekarkan dari Kabupaten Kepri (sekarang Bintan) Provinsi Kepri.

Sebelum MK memutuskan Pulau Berhala diberikan ke Lingga, Mendagri Gamawan Fauzi menerbitkan Permendagri 44 Tahun 2011 yang menyatakan Pulau Berhala bagian dari Kabupaten Tanjungjabung Timur. Permendagri 44 Tahun 2011 akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Atas pembatalan ini Gubernur Jambi Hasan Basri Agus dan Bupati Tanjungjabung Timur Zumi Zola  dkk mengajukan uji materi UU N0.25 Tahun 2002 dan UU No.31 Tahun 2003. Mantan Ketua DPRD Lingga Alias Wello juga mengajukan uji materi UU Np.54 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 2002. 

Namun, MK menyatakan permohonan Hasan Basri Agus dan Zumi Zola dkk, serta permohonan Alias Wello tidak dapat diterima karena tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. Mereka mengajukan permohonan secara individu dan tidak secara langsung dianggap sebagai pihak yang dirugikan dari adanya sengketa Pulau Berhala tersebut.

MK mengabulkan gugatan Bupati Lingga Daria, Camat Singkep Kisanjaya dan Kepala Desa Pulau Berhala Saref yang melakukan uji materi penjelasan pasal 3 UU No.25 Tahun 2002 karena memiliki kedudukan hukum yang kuat.

Editor : Surya