Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Luruskan Penjelasan Gubernur dan Wakil Gubernur

Berhala Milik Lingga, Edward Arfa Nyatakan Bukan Permohonan Provinsi Kepri
Oleh : Charles
Sabtu | 23-02-2013 | 17:00 WIB
edwar-Arfa-1.jpg Honda-Batam
Edrward Arfa SH memperlihatkan putusan MK soal Pulau Berhala.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, kuasa hukum Bupati Lingga, Edward Arfa SH dan Agung Wiradarma SH, menyatakan, dalam perkara konstitusi tersebut bukan permohonan Provinsi Kepri yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi, tetapi permohonan Kaupaten Lingga Nomor: 62/PPU/X/2012.


Hal itu disampaikan Edrward Arfa SH dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Jalan Raja Ali Haji Tanjungpinang, Sabtu (23/2/2013), guna meluruskan penjelasan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di sejumlah media, yang menyatakan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Provinsi Kepri terkait sengketa kepemilikan Pulau Berhala.

"Bagaimana mungkin dikatakan permohonan Provinsi Kepri yang dikabulkan MK, sementara Kepri sendiri tidak pernah memasukan permohonan, tetapi hanya terkait objek yang digugat Provinsi Jambi atas pasal 5 UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga yang memasukan Pulau Berhala ke dalam wilayah Kabupaten Lingga," ujar Edward Arfa.

Sementara Bupati Lingga Drs Daria, Camat Singkep Kisanjaya Spd dan Kepala Desa Berhala Saref, kata Edward Arfa, secara jelas memasukkan gugatan momor: 62/PPU/X/2012 tentang pengujian atas penjelasan pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, yang menjadi virus dan penyakit sengketa permasalahan yang mengakibatkan Pulau Berhala diklaim Jambi masuk ke dalam wilayahnya.

"Jadi kami harus meluruskan penjelasan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, sehingga tidak terjadi kesalahan informasi yang berkibat fatal di tengah masyarakat, dan menyatakan seolah-olah Bupati Lingga dan tim kuasa hukumnya tidak bekerja," ungkapnya.

Dalam putusan Hakim Konstitusi Nomor 62/PPU/X/2012, tambah Edward, secara jelas dikatakan, mengabulkan permohonan Pemohon, dalam hal ini Bupati Lingga Daria, Camat Singkep Kisanjaya dan Kepala Desa Pulau Berhala Saref, untuk seluruhnya, dan penjelasan pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemuatan putusan Mahkama Konstitusi ini dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia.

"Jadi jangan seperti dikatakan pepatah 'lembu yang punya susu, sapi punya nama'. Dan hal ini harus kami sampaikan sehingga tidak menjadi polemik dan kesalahan persepsi di kalangan masyarakat Lingga dan Kepri umumnya," ujar Edward lagi.

Sebenarnya, Edward menambahkan, peranan Provinsi Kepri dalam pengajuan permohonan pengujian penjelasan pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Propvinsi Kepri, hampir tidak ada. Dan malah sebaliknya, pihak tim kuasa hukum Kabupaten Lingga yang diketuainya malah dicela dan disalahkan atas pengajuan gugatan tersebut. Namun kenyataanya, tiga gugatan sebelumnya, yakni yang dimohonkan Pemerintah Jambi, Alias Wello dan kawan-kawan, seluruhnya ditolak. Dan hanya permohonan perkara nomor 62/PPU/X/2012 yang dikabulkan seluruhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan Pulau Berhala masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepualauan Riau (Kepri), dalam sidang pengucapan putusan sengketa Pulau Berhala di Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, MK memastikan status Pulau Berhala masuk dalam wilayah administarif Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, setelah membatalkan penjelasan pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, yang menyatakan Pulau Berhala bukan bagian wilayah Provinsi Kepri.

"Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 yang telah dimuat dalam Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 111 dan Tambahan Negara RI Nomor. 4237 tidak mempunyai hukum mengikat dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Ahmad Sodiki.

Karena itu, MK menyatakan mengabulkan permohonan secara keseluruhan oleh pemohon nomor 62/PUU-X/2012 yang diajukan oleh Bupati Lingga Daria, Camat Singkep Kisanjaya, dan Kepala Desa Pulau Berhala Saref. 

"Masih adanya UU yang mengatur batas wilayah yang menyangkut status hukum Pulau Berhala yang menimbulkan pemahaman berbeda sehingga menimbulkan ketidapastian hukum. Maka Mahkamah perlu memastikan status hukum Pulau Berhala masuk kedalam wilayah administratif Kabupaten Lingga," tegas Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki.

Editor: Dodo