Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penggunaan Logo Militer oleh Warga Sipil Masih Marak di Batam
Oleh : Berton Siregar
Sabtu | 23-02-2013 | 12:24 WIB
motor-berlogo-tentara-1.jpg Honda-Batam
Sebuah sepeda motor milik warga sipil di Batam yang memasang logo militer di plat nomornya. (Foto: Berton/btd)

BATAM, batamtoday - Penggunaan logo maupun simbol militer di kendaraan yang milik warga sipil di Batam masih marak. Di sejumlah lokasi, ditemukan penggunaan logo militer tersebut terpasang di kendaraan roda dua maupun roda empat.


Seperti foto di atas, dua warga sipil yang mengendarai Suzuki Smash warna biru tersebut, tampak memasang logo salah satu matra militer Indonesia di pojok kanan plat nomor polisinya.

Beberapa warga pemasang logo militer di kendaraannya mengaku hanya untuk gagah-gagahan saja. "Yang anggota (militer) bukan saya, tapi saudara di kampung," kata Joko, warga Batuaji, Sabtu (23/3/2013).

Sedangkan Willy, warga Sagulung mengaku dirinya memasang stiker logo militer di motornya hanya sekedar untuk asesoris saja.

Apapun alasannya, pemasangan logo militer di kendaraan warga sipil memang tidak dibenarkan. Pasal 28 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor alias pelat nomor polisi yang ditetapkan kepolisian, terancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selain tidak berhak, pemasangan logo militer oleh warga sipil juga rentan disalahgunakan.

Seperti kasus mobil Toyota Corolla bernomor polisi BM 1081 XV, yang memasang logo militer namun digunakan untuk menyelewengkan solar. Mobil tersebut tertangkap tangan oleh Wakil Wali Kota Batam, Rudi di SPBU Top100 Tembesi, Rabu lalu.

Kasdim 0316, Mayor (Art) Hary Sasono saat itu menyatakan pihaknya akan menertibkan stiker berlogo TNI yang terpasang di sejumlah kendaraan di Batam, dengan melakukan razia.

"Logo dari kesatuan manapun akan kita tertibkan, kita akan kerjasama dengan kesatuan-kesatuan yang ada, seperti AD, AL, AU, untuk menjaga hal-hal penyalahgunaannya oleh masyarakat sipil," ungkapnya.

Mayor Hary juga menegaskan, kendaraan manapun termasuk kendaraan milik Angkatan Darat tidak diperkenankan dalam pemakaian logo atau stiker tersebut.

Editor: Dodo