Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agar Tak Timbulkan Dampak Buruk

Pengelolaan Air Tanah dan Tambang Mineral Harus Diatur
Oleh : Emmi Wati
Jum'at | 22-02-2013 | 14:20 WIB
Wakil-Bupati-Kepulauan-Anam.gif Honda-Batam
Abdul Haris, Wakil Bupati Kepulauan Anambas. (Foto: Emmi/btd)

ANAMBAS, batamtoday -  Pengelolaan air tanah dan tambang mineral harus diatur agar tidak menimbulkan dampak buruk di masa yang akan datang. Pemerintah Kabupaten Anambas memandang perlunya payung hukum untuk mengatur kedua hal tersebut yang dituangkan dalam peraturan daerah.


"Jika Perda tersebut tidak segera disusun dan disosialisasikan, maka carut marut pengelolaan air tanah dan pertambangan mineral akan semakin berlarut-larut sehingga efek jangka panjangnnya akan semakin memburuk," kata Abdul Haris, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, saat membuka acara sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Perda No. 11 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Kamis (21/2) kemarin, di Aula Siantan Nur.

"Kita memang harus segera susun dan sosialisasikan Perda ini, kalau tidak bahaya. Pengelolaan air tanah selama ini tak terarah, tanpa sadar kita sudah merusak tatanan lingkungan yang bisa mengakibatkan bencana. Kita bisa ambil contoh dari beberapa daerah yang harus menghadapi bencana alam karena salah mengelola air tanah dan pertambangan mineral," katanya.

Dengan disusun dan disosialisasikannya Perda ini, Haris berharap, pengelolaan air tanah dan pertambangan mineral dapat dilaksanakan untuk kemakmuran masyarakat, seperti yang dituangkan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3.

"Kita berharap, dengan adanya perda ini bisa meningkatkan kemakmuran masyarakat Anambas," kata Haris.

Sementara itu, Dedy Sugandry, konsultan air tanah dan mineral yang menajdi narasumber dalam sosialisasi tersebut mengungkapkan pujiannya kepada Pemda Anambas yang berinisiatif untuk menyusun dan mensosialisasikan Perda yang mengatur masalah pengelolaan air tanah dan pertambangan mineral.

Pasalnya, menurut Dedy kedua hal tersebut sangat urgent untuk dibuatkan payung hukum yang pasti karena memiliki dampak yang cukup buruk jika dikelola tanpa aturan yang jelas.

“Saya angkat jempol sama Pemda Anambas. Kota sekelas Jabodetabek saja belum menyusun Perda ini. Tapi Anambas bersegera menyusun. Itu bagus, karena kalau air tanah dan pertambangan mineral tidak dikelola dengan bijak dan teratur, akan menimbulkan bencana," ujar Dedy.

Acara yang digelar oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Anambas tersebut, mengundang seluruh SKPD  yang terlibat dalam pengelolaan air tanah dan pertambangan mineral.
Terlihat hadir utusan dari beberapa SKPD terkait seperti BLH dan ESDM, LSM yang bergerak di bidang lingkungan hidup, pengusaha pertambangan dan beberapa tokoh masyarakat.

Editor: Dodo