Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rp5 Miliar Santunan Telah Digelontorkan Jasa Raharja Kepri
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 21-02-2013 | 12:25 WIB

BATAM, batamtoday - Asuransi Jasa Raharja Kepulauan Riau telah menggelontorkan santunan sebanyak Rp5 miliar bagi para korban kecelakaan selama 2012 lalu.

Kepala Cabang Jasa Raharja Kepri Ari Tjahyono mengatakan santunan kebanyakan diberikan kepada pengendara roda dua yang mendominasi kasus kecelakaan.

"70 persen dari santunan kami berikan ke pengendara roda dua," ujarnya, Kamis (21/2/2013).

Ia menambahkan bagi masyarakan korban kecelakaan lalu lintas akibat ditabrak kendaraan bermotor atau tabrakan dua kendaraan bermotor atau lebih, akan mendapatkan santunan berupa biaya perawatan, pengobatan, cacat tetap, meninggal dunia dan penguburan sesuai ketentuan UU No. 34 tahun 1964 PP No. 18 tahun 1965 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.

"Masyarakat yang mengalami kecelakaan dan ingin mendapatkan dana santunan dapat langsung saja ke kantor Jasa Raharja yang berada di Sekupang dengan cara memperlengkapi persyaratan dana santunan," ujar Ari.

Syarat untuk mendapatkan santunan yakni menyertakan laporan kecelakaan dari instansi berwenang baik Kepolisian, Polsuska, Syahbandar, pengusaha pelabuhan udara kemudian langsung mengajukan permohonan santunan dengan melengkapi dokumen dasar maupun dokumen penduduk.

Untuk Dokumen Dasar seperti formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia lalu yang di maksut dokumen pendududuk itu seperiti laporan Polisi, KTP, kuitansi asli biaya perawatan, akte kelahiran, fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah dan surat kematian dari rumah sakit.

Batas akhir pengajuan dana santunan kecelakaan lalu lintas paling lambat 6 bulan dari tanggal terjadinya kecelakaan atau datang saja ke kantor Jasa Raharja Kepri di Jalan Ir Sutami No. 1 Sekupang Batam atau hubungi Telepon 0778-322894.

Editor: Dodo