Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelayanan Darurat Bantuan Polisi Kini di Nomor Akses 110
Oleh : Ali
Rabu | 20-02-2013 | 16:20 WIB
akbp-hartono-kabid-humas-polda-kepri.gif Honda-Batam
AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri. (Foto: Irwan/btd)

BATAM, batamtoday - Pelayanan darurat untuk bantuan polisi yang biasanya biasa diakses melalui nomor 112, kini telah berubah menjadi 110.

AKBP Hartono, Kabid Humas Polda Kepri mengatakan keberadaan nomor akses palayanan darurat bantuan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No : 3A / PER / M. KOMINFO / 04 / 2008  Tanggal 03 April 2008, tentang perubahan kelima Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang penetapan rencana dasar teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) pembangunan telekomunikasi Nasional, telah dialokasikan nomor untuk pelayanan darurat bantuan Polisi 110 dan 112 untuk Sistem Telepon Bergerak Seluler (STBS).

"Nomor panggilan 112  berdasarkan realita di lapangan masih sering digunakan untuk laporan masalah-masalah gangguan telepon seluler, sehingga panggilan yang masuk untuk Bantuan Polisi relatif banyak yang tidak sesuai untuk peruntukannya," kata Hartono, Rabu (20/2/2013).

Nomor panggilan 110 ini berlaku diseluruh wilayah Indonesia untuk panggilan dari Publich Switch Telepone Network (PSTN), Selular/Public Land Mobile Network ( PLMN ) dan Mobile Satelite.

Editor: Dodo