Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Jangan Hanya Menyita Mikol, Pemiliknya Juga Harus Diproses
Oleh : Arjo
Rabu | 20-02-2013 | 14:32 WIB
Miras-Lagoi-1.jpg Honda-Batam
Ratusan botol minuman keras yang diamankan aparat BC Tanjungpinang. (Foto: Charles/btd)

TANJUNGUBAN, batamtoday - Terkait penyitaan ratusan botol minuman beralkohol (Mikol) illegal milik Baan Aarya Thai Restaurant di Jalan Indra Maya Villa, Lagoi, Bintan, oleh petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang, belum lama ini, petugas BC diminta tidak hanya menyita Mikolnya tapi juga memproses pemiliknya.


Demikian disampaikan oleh Roberriyanto, tokoh pemuda Bintan Utara, kepada batamtoday di Tanjunguban, Rabu (20/2/2013). "Kita minta agar pemilik Mikol juga ikut diproses, karena tidak mungkin barang illegal tersebut datang dengan sendirinya," ujar Roberriyanto.

Hingga saat ini, setelah ratusan botol Mikol tersebut diamankan oleh BC Tanjungpinang, kata Rober, tidak terdengar apakah pemilik Mikol tersebut ikut diproses. "Kalau hanya barnagnya yang disita dan akan dimusnahkan, jelas hal tersebut tidak akan memberikan efek jera," katanya lagi.

Ditambahkan, persolan masuknya Mikol illegal ke kawasan pariwisata Lagoi, tidak tertutup kemungkinan sudah terjadi sejak lama. Apalagi kawasan wisata tersebut banyak didatangi tamu dari luar negeri.

"Yang jelas, kita meminta petugas BC dan aparat penegak hukum lainnya benar-benar menegakkan hukum dan tidak hanya setengah hati," imbuhnya.

Sebelumnya, terkait penyitaan ratusan botol Mikol tersebut, Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Hari Prabowo menyampaikan, atas penjualan Mikol ilegal sebanyak 200 botol ini ditaksir negara telah dirugikan  sekitar Rp150 jutaan. Karena Baan Arya Thai Restaurant belum mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Ia menyebutkan, minuman yang disita masuk golongan B, dimana kadar alkoholnya tidak lebih dari 15 persen. Jumlah mikol secara keseluruhan hasil razia rutin di beberapa tempat sekitar 225 botol. Sedangkan merek mikol yang disita petugas, berupa Red Wine dan White Wine buatan Afrika Selatan. Jenisnya meliputi Rail Road Red, Petrucco, The Ridge, Graham Bek, HMS Echo, Steen Bury, dan Riseccoli.

Razia yang dilakukan BC Tanjungpinang itu sempat terjadi upaya penghalangan dari pihak restoran, sewaktu hendak menyita mikol. Namun, pihak restoran ternyata tidak bisa membuktikan izin penjualan barang tersebut masuk secara legal.

Hari menambahkan, atas tindakannya, pengusaha tersebut diancam dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 pasal 14 tentang wajib memiliki izin berupa NPPBKC dari kementerian terkait. Pengusaha restoran tersebut juga didenda hingga Rp200 juta. Akibat kasus ini, kerugian negara mencapai Rp150 juta.

Berdasarkan informasi dari Bea Cukai, barang tersebut masuk dari Singapura, dan praktik tersebut  diduga sudah berlangsung lama. Bahkan terendus ada rencana restoran ini akan mendatangkan minuman lain dari Afrika yang jumlahnya mencapai 10 ribu botol.