Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aktivitas Pemotongan Lahan di Tanjungkruing

Silakan Potong Bukit Asal Jangan Bawa Keluar Bijih Bauksit
Oleh : Arjo
Selasa | 19-02-2013 | 15:06 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Nirwan Samat, Camat Seri Kuala Lobam Bintan, mengatakan dihentikannya penambangan bauksit di Tanjungkruing, Desa Teluksasah, beberapa lalu dikarenakan pihak perusahaan yang menjalankan aktivitasnya telah berusaha membawa keluar bijih bauksit dari lahan tersebut.

Sementara izin yang dikantongi berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh kecamatan adalah cut and fill, karena di lahan tersebut akan dijadikan kawasan industri.

"Yang saya ketahui surat pemberhentian aktivitas penambangan dikeluarkan oleh Dinas Pertambangan Bintan. Namun rekomendasi dari kecamatan adalah izin cut and fill ," ungkap Nirwan di Tanjunguban, Selasa (19/2/2013).

Menurutnya, sejak adanya upaya untuk membawa bijih bauksit beberapa waktu lalu, secara otomatis kegiatan di lahan tersebut akan tetap dimonitor oleh semua instansi. Tetapi kalau sesuai dengan rencana untuk dijadikan sebagai kawasan industri, pengelola untuk  segera mengurus izinnya ke pemerintah kabupaten.

Hal senada juga disampaikan oleh Erdis Suhendri, Kepala Desa Teluksasah kepada batamtoday, yang mengatakan sejak dihentikannya kegiatan penambangan bauksit di lokasi tersebut, memang semua pihak terus melakukan pengawasan terkait aktivitas di Tanjungkruing.

"Kalau memang mereka menjalankan kegiatan, tidak menyimpang dari izin jelas hal tersebut tidak menjadi masalah," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bintan, Ansar Ahmad menyatakan akan segera menindak tegas aktivitas penambangan bauksit secara ilegal di Tanjungkruing, Desa Teluksasah, Seri Kuala Lobam, yang masih tetap beroperasi meski telah dihentikan beberapa waktu lalu.

Menurut Ansar, dihentikannya aktivitas penambangan tersebut karena sudah menyalahi aturan. Salah satunya, wilayah Seri Kuala Lobam dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan adalah daerah industri dan tidak ada lahan pertambangan. Dan kalau memang di lahan tersebut rencananya ada investasi di bidabg industri, lanjut Ansar, maka diharapkan pihak pengelola mengurus izinnya sesuai dengan prosedur dan tidak bisa disalahgunakan.

Editor: Dodo