Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waspadai Peredaran Gula Oplosan Merek Yacoin
Oleh : Ali
Selasa | 19-02-2013 | 14:42 WIB
saksi-ahli-gula.jpg Honda-Batam
Penyidik Direskrimsus Polda Kepri meminta keterangan dari staf Disperindag dan ESDM Kota Batam terkait peredaran gula oplosan produksi Suri alias Ata. (Foto: Ali/btd)

BATAM, batamtoday - Subdit I Ditreskrisus Polda Kepri AKBP  Nunung Syaifuddin mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai peredaran gula merah bermerek Yacoin yang telah dioplos. Gula oplosan tersebut ditengarai telah beredar luas di pasaran Batam.

"Masyarakat harus tetap waspada dan berhati-hati. Sebelum membeli harus telili gula merek apa yang akan dibeli. Gula ini sudah diproduksi dan dipasarkan ke pasar rakyat sejak Januari 2013," ujarnya, Selasa (19/2/2013).

Bahanmentah untuk memproduksi ulang gula merah, berasal dari berbagai bahan yang tidak layak. Seperti gula merah yang tidak laku hingga kadaluarsa ditarik dari pedagang eceran, yang kemudian kembali untuk diproduksi secera ilegal.

"Proses dengan mencampurkan gula pasir dan bahan gula lainnnya. Pelaku melakukan produksi kembali karena tidak ingin kurang dari omsetnya, dan hasil gula yang dioplos juga dijual dengan harga yang sama dengan gula merah lainnya seharga Rp95 ribu per kotak," ujarnya.

Saksi Ahli

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Subdit I Ditreskrimus, telah memeriksa 4 saksi yang berupa karyawan tersangka Suri alias Ata, serta baru memeriksa 2 saksi ahli dari Dinas Penisndustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindag dan ESDM) Kota Batam.

"Saksi ahli baru kita periksa dua orang dari Disperindag, menyusul nanti saksi ahli dari Dinas Kesehatan. Sejauh ini baru enam saksi yang diperiksa diantaranya 4 karyawan dan dua saksi ahli," katanya kembali.

Dikatakan Nunung, pihaknya masih menetapkan satu tersangka yakni Suri Alias Ata yang telah sengaja mendirikan perusahaan tanpa memperoleh Izin Usaha Industri.

Editor: Dodo