Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko Batam Beri Ganti Rugi Rp30 ribu Per Ayam yang Dimusnahkan
Oleh : ron/dd
Senin | 18-02-2013 | 16:19 WIB

BATAM, batamtoday - Pemko Batam berjanji kepada pemilik ternak ayam di Kelurahan Air Raja yang telah dimusnahkan. Seekor ayam dewasa diganti Rp30 ribu per ekor dan Rp20 ribu untuk ayam yang masih kecil.

"Ayam dewasa dibayar Rp30 ribu dan ayam yang kecil diganti Rp20 ribu per ekor," kata Wakil Wali Kota Batam, Rudi kepada wartawan, Senin (18/2/2013).

Untuk pembayaran ganti rugi, pihak kelurahan diminta untuk mendata warga yang menyerahkan ayam untuk dimusnahkan.

"Sebulan lagi diserahkan uang ganti ruginya sesuai data yang diberikan oleh pihak kelurahan," ujar Rudi.

Lebih lanjut Rudi menjanjikan bahwa Pemko Batam juga akan memberikan bantuan berupa bibit anak ayam yang baru. Jumlanya yang akan diberikan sesuai dengan jumlah yang telah dimusnahkan.

"Untuk penggantian dalam bentuk anak ayam ini akan diberikan dalam jangka waktu satu tahun dari pemusnahan agar steril dari virus flu burung," ujarnya.