Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Bintan Segera Tindak Tegas Tambang Bauksit Ilegal di Tanjungkruing
Oleh : arj/dd
Sabtu | 16-02-2013 | 15:08 WIB
Bupati-Bintan-Ansar-Ahmad-S.gif Honda-Batam
Bupati Bintan, Ansar Ahmad.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Bupati Bintan Ansar Ahmad menyatakan akan segera menindak tegas aktivitas penambangan bauksit secara ilegal di Tanjungkruing, Desa Teluksasah, Seri Kuala Lobam, yang masih tetap beroperasi meski telah dihentikan beberapa waktu lalu.


Menurut Ansar, dihentikannya aktivitas penambangan tersebut karena sudah menyalahi aturan. Salah satunya, wilayah Seri Kuala Lobam dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan adalah daerah industri dan tidak ada lahan pertambangan.

"Kemarin sudah ada tim turun, dan di lapangan didapati penyalahgunaan, makanya kegiatan tersebut dihentikan," ujar Ansar di Tanjunguban, belum lama ini.

Dan kalau memang di lahan tersebut rencananya ada investasi di bidabg industri, lanjut Ansar, maka diharapkan pihak pengelola mengurus izinnya sesuai dengan prosedur dan tidak bisa disalahgunakan.

"Kalau memang untuk industri, maka izin harus segera diurus sesuai dengan peruntukan dan prosedur yang ada," katanya.

Tetapi kalau sebaliknya, izin nantinya disalahgunakan maka Pemkab Bintan sudah siap untuk menindak tegas kegiatan tersebut ke jalur hukum.

Terkait berita sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distemben) Bintan, Wan Rudi, menghentikan kegiatan penambangan bauksit di Tanjungkeruing, Desa Teluksasah, Seri Kuala Lobam, Bintan karena diduga belum mengantongi izin.

Rudi mengatakan Tanjungkruing, umumnya Seri Kuala Lobam tak termasuk wilayah pertambangan. Karena menurutnya,  wilayah pertambangan yang ada di Bintan hanya meliputi wilayah Gunungkijang dan Bintan Timur.

Berdasarkan tata ruang wilayah, Kecamatan Seri Kuala Lobam dan Bintan Utara diperuntukkan bagi industri, perumahan dan kawasan lindung. Oleh sebab itu, pihaknya mengambil tindakan untuk melakukan upaya menghentikan aktivitas penambangan di lahan seluas 10 hektar lebih tersebut.

Ditambahkan, pihak perusahaan yang melakukan penambangan bauksit di Tanjungkruing bermaksud untuk membuka industri perkapalan. Kenyataannya, sampai saat ini belum ada proposal yang masuk ke Pemkab Bintan terkait rencana investasi di bidang shipyard itu.

Belum lagi ada kepastian investasi di bidang shipyard, Wan Rudi, menyampaikan di lokasi tersebut telah dilakukan cut and fill (pemotongan lahan). Bahkan pihak pengusaha telah menambang bauksit selanjutnya dijual ke Tanjungpinang.

Berkenaan dengan rencana pembangunan pelabuhan shipyard, ia minta pengusaha segera mengurus dokumen agar segera diproses. Bila ada pengajuan pembangunan shipyard tentunya untuk menambang bauksit di lokasi tersebut harus mengikuti aturan yang telah ditentukan.

Menurutnya, untuk melakukan kegiatan penambangan perlu juga memikirkan dampak lainnya termasuk masalah lingkungan. “Untuk itu mulai hari ini,  kegiatan penambangan kami perintah ditutup," katanya, di Tanjunguban, Senin (4/2/2013) lalu.