Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KP2K Batam Galau Tangani Pembabatan Bakau untuk Arang
Oleh : ron/dd
Jum'at | 15-02-2013 | 12:30 WIB
pembuatan_arang_mangrove.jpg Honda-Batam
Lokasi pembuatan arang berbahan baku kayu bakau. (Foto: ilustrasi)

BATAM, batamtoday - Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, Suhartini mengaku serba salah untuk menghentikan masyarakat yang mengambil kayu bakau untuk pembuatan arang. Pasalnya hal tersebut merupakan mata pencaharian mereka.


"Satu sisi itu menyalahi aturan dan dilarang. Tapi itu juga mata pencaharian masyarakat," kata Suhartini, Jumat (15/2/2013).

Dijelaskannya, pembabatan kayu bakau atau mangrove akan merusak ekosistem laut dan serapan air. Hal itu sangat dilarang akan tetapi sulit untuk dihentikan karena kalau dilarang akan mematikan sumber pendapatan masyarakat dan mengakibatkan banyak pengangguran.

"Kita tidak pernah memberikan izin bakau sebagai bahan dasar kayu arang. Tapi ribuan orang bergantung atas usaha arang," ujarnya.

Untuk itu, solusi yang akan diambil adalah memanfaatkan koperasi-koperasi dalam melakukan pembinaan terhadap usaha dapur arang agar tidak menyalahi aturan.

"Kerusakan mangrove tidak bisa hanya menyalahkan usaha kecil dapur arang karena banyak juga akibat dari pembangunan yang dilakukan oleh pihak pemerintah maupun swasta," ungkapnya.

Ketika ditanya berapa luas kayu bakau yang telah mengalami kerusakan di Batam, Suhartini mengaku tidak tahu angka pastinya.

"Kita belum memiliki data pasti luas kerusakan hutan bakau," tutupnya.